Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers
MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, mengumumkan Agus Winoto dinon-aktifkan sementara dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Maringka menyebut, pemberhentian dalam waktu sementara itu dilakukan terkait status Agus sebagai tersangka kasus suap di KPK.
“Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto) yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Adapun posisi Agus saat ini, kata Maringka, akan digantikan oleh Robertus Tacoy yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen (Asintel) di Kejati DKI.
Selain Agus Winoto, Maringka mengatakan ada dua jaksa lainnya yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tetapi penanganannya diserahkan ke Kejagung yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejati DKI Jakarta.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI melakukan berbagai upaya pembenahan dalam rangka merespons harapan publik, termasuk…
MONITOR, Bogor - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, PT Tirta Investama (AQUA)…
MONITOR, Surakarta - Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana menyampaikan duka cita mendalam atas…
MONITOR, Palu - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Taklim Datokarama Palu menggelar doa bersama…