Rabu, 24 April, 2024

Tatib Pemilihan Wagub DKI dirubah, Gerindra dapat angin segar

MONITOR, Jakarta – Keinginan Partai Gerindra agar Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI dikembalikan ke partai pengusung ketika rapat paripurna tidak kuorum bakal terealisasi. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar dalam tata tertib (tatib) dimasukan klausul apabila pemilihan di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) deadlock maka dua cawagub bisa dikembalikan ke partai pengusung.

Ketua Pansus Wagub DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, membenarkan, kalau Kemendagri menyarankan adanya perubahan tatib yang mengatur ketika rapat pemilihan tidak mencapai kourom.

“Ya, tadi ada orang Kemendagri berkunjung ke sini (DPRD DKI). Mereka kami undang, karena kami di Pansus ingin mendiskusikan hasil tatib yang baru kami sah kan,”ujar Ongen Kepada MONITOR, Rabu (26/6).

Menurut Ongen, dari pembicaraan pansus dengan Kemendagri, pihak Kemendagri mengusulkan agar ada penambahan kalimat, cawagub bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila dalam rapimgab tidak ada kata sepakat.

- Advertisement -

“Jadi kalau kata Kemendagri, dua cawagub yang ada bisa dikembalikan ke Partai pengusung apabila rampimgab tidak mengasilkan kesepakatan,”tutur Ongen.

Seperti diketahui, pansus pemilihan wagub DKI Jakarta, telah selesai menyusun aturan tata tertib (tatib) pemilihan. Bahkan dalam penyusunan tatib, PKS memenangkan pertarungan dengan Gerindra.

Keinginan PKS, agar keputusan pemilihan diserahkan kepada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan ketika rapat paripurna tidak kourum dua kali berturut-turut akhirnya disetujui oleh peserta rapat pansus wagub. Dan langsung dimasukan dalam salah klausul tatib pemilihan.

Sementara keinginan Gerindra, agar dua cawagub dikembalikan kepada partai pengusung ketika rapat paripurna tak kourum dua kali berturut-turut dimentah kan dirapat pansus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER