HUKUM

Jika Ditolak MK, Yusril Ingatkan Kubu 02 Jangan Salahkan pihak manapun

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi- Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan agar pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dapat menerima hasil keputusan apapun yang diambil majelis hakim dalam sengketa perselisan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentunya, sambung dia, dengan tidak menyalahkan siapa-siapa, melainkan karena bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon tidak dapat terbukti.

“Jadi, kalau nanti permohonannya ditolak bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali,” kata Yusril kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut dia, kesempatan yang diberikan para pihak berperkara maupun majelis hakim kepada pihak pemohon untuk membuktikan dalil permohonannya sudah sangat luas, termasuk dalam mengenai segala tuduhan bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” ujar Yusril disela-sela waktu skors sidang selama 30 menit tersebut.

“Semua alat bukti itu dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum,” tambahnya.

Termasuk, sambung dia, mengenai bukti video yang disampaikan para pemohon, yang dinilai majelis hakim tidak berkesesuaian dan tidak berhubungan dengan apa yang didalilkan.

“Apalagi bukti-bukti video ya, yang ternyata isi video itu tidak berkesuaian tidak berhubungan dengan apa yang di dalilkan. Jadi dalam kata lain itu banyak video-video yang isinya bohong-bohongan,” pungkasnya.

Recent Posts

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

1 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

2 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

4 jam yang lalu

Industri Ikan Hias Berpotensi Besar Ciptakan Lapangan Kerja dan Kesejahteraan Berkelanjutan

MONITOR, Bogor - Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Rokhmin Dahuri,…

11 jam yang lalu

Lantik Pengurus Alumni, Fathan Subchi ajak PMII Ciputat jaga Tradisi Intelektual

MONITOR, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII),…

12 jam yang lalu

Perkuat Program Green Campus, Rektor UIN Jakarta Serahkan Perangkat Sampah Terpadu

MONITOR, Jakarta - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyerahkan perangkat pengelolaan sampah terpadu mandiri sebagai bagian…

15 jam yang lalu