Kamis, 25 April, 2024

Giliran Pihak Terkait, Yusril Hadirkan Dua Saksi dan Ahli

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pihaknya hanya mengajukan dua saksi dan ahli dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Seperti diketahui, berdasarkan agenda sidang mahkamah, hari ini majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini kubu pasangan calon nomor urut 01. 


“Hari ini kita akan mengajukan dua saksi dua ahli dan dua-duanyya sudah siap dan sudah hadir di MK untuk memberikan keterangan,” kata Yusril kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).


“Mungkin saksi yang akan diberikan lebih dulu, baru kemudian ahli. Jadi tidak banyak mudah-mudahan sidang berlangsung cepat dan lancar,” tambahnya.

- Advertisement -


Ia menjelaskan adanya ahli yang dihadirkan dalam rangka menjelaskan terkait adanya dugaan dari pemohon mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres kemarin.


“Ahli yang kita hadirkan memang keduanya terkait TSM yang pertama mengkaji aspek-aspek hukum pidana dari TSM itu sendiri dan kewenangan pidana yang dimiliki oleh lembaga-lembaga seperti Bawaslu, Polisi Jaksa hingga pengadilan pidana,”paparnya.


“Termasuk pada proses penyelesaiannya apakah itu kewenangan MK untuk memeriksa masalah TSM terkait pidana,” ujar dia.


Sedangkan ahli kedua, sambung ketua umum partai bulan bintang (PBB) itu, dalam rangka mengurai masalah TSM dari sejarah dan juga pembentukanya hingga memuat yurespudensi MK dan menerangkan masalah administratif.


“Sehingga selain pidana ya yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga yang diatur Undang-undang seperti Bawaslu dan PTUN,” ujarnya.


Masih dikatakan Yusril, terkait dengan kehadiran saksi hari ini dalam rangka menjelaskan tentang rekap nasional pemilu mengenai apakah ada keberatan-keberatan dari para pihak pasangan calon 01 dan 02 pada rapat pleno.


“Latar belakang saksi menerangkan pertama terkai tentang rekap nasional pemilu umum apakah ada keberatan-keberatan dari para pihak dalam hal ini Paslon 1 atau 2 dalam rapat pleno baik yang diadakan saksi daerah kota maupun pusat,”ungkapnya.


“Apakah mereka ada komplain keberatan itu akan diterangkan karena kalau disatu kabupaten misalnya tidak menyatakan komplain,” pungkas Yusril.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER