Jumat, 29 Maret, 2024

Ketua MK Jamin Putusan Sesuai Fakta Persidangan

MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengakui bahwa putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dibacakan, tidak mungkin akan memuaskan semua pihak yang berperkara.

Hal itu disampaikannya saat memulai jalannya persidangan sengketa Pilpres yang dimohonkan pasangan calon Presiden Prabowo dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, sebagai pihak pemohon di Gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/20190.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,”sambungnya.

- Advertisement -

Ia juga mengungkapkan, putusan sengketa Pilpres yang dihasilkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) sudah berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan.

“Kami hanya takut pada Allah SWT, tuhan Yang maha Esa. Oleh karena itu, kami telah berisjtihad berusaha, sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,” papar dia.

Oleh karena itu, Anwar menghimabu para pihak yang berperkara yakni pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga selaku pemohon, pihak KPU selaku termohon dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf beserta Bawaslu untuk menyimak pembacaan putusan ini.

“Diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini. terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER