MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, akhirnya menjadi saksi fakta dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) kemarin. Sayangnya, kesaksian Said Didu di persidangan hanya dianggap biasa-biasa saja.
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean nampaknya kecewa lantaran Said tak bisa membuktikan dalil kuat mengenai status Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN
“Tadinya saya berharap bahwa Said Didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Ma’ruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri,” ujar Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Kadiv Hukum DPP Demokrat ini mengaku, dirinya sama sekali tak melihat dalil kuat yang dikeluarkan Said Didu sebagaimana yang kerap digemborkan oleh kubu 02.
“Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kesaksian Said di persidangan MK, ia berpendapat bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin adalah pejabat BUMN, yakni di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
”Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” ujar Said Didu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6).
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…