MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, akhirnya menjadi saksi fakta dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) kemarin. Sayangnya, kesaksian Said Didu di persidangan hanya dianggap biasa-biasa saja.
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean nampaknya kecewa lantaran Said tak bisa membuktikan dalil kuat mengenai status Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN
“Tadinya saya berharap bahwa Said Didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Ma’ruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri,” ujar Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Kadiv Hukum DPP Demokrat ini mengaku, dirinya sama sekali tak melihat dalil kuat yang dikeluarkan Said Didu sebagaimana yang kerap digemborkan oleh kubu 02.
“Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kesaksian Said di persidangan MK, ia berpendapat bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin adalah pejabat BUMN, yakni di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
”Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” ujar Said Didu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6).
MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyalurkan hibah alat teknologi tepat guna senilai lebih dari…
MONITOR, Samarinda - Maxim sebagai salah satu pemain utama di pasar e-hailing menghadirkan acara dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan perusahaan industri mengapresiasi terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) baru tentang…
MONITOR, Kepri - Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan peninjauan pembangunan Menara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag tengah menyusun Grand Desain Penguatan…