MONITOR, Jakarta – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, akhirnya menjadi saksi fakta dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) kemarin. Sayangnya, kesaksian Said Didu di persidangan hanya dianggap biasa-biasa saja.
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean nampaknya kecewa lantaran Said tak bisa membuktikan dalil kuat mengenai status Ma’ruf Amin sebagai pejabat BUMN
“Tadinya saya berharap bahwa Said Didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Ma’ruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri,” ujar Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Kadiv Hukum DPP Demokrat ini mengaku, dirinya sama sekali tak melihat dalil kuat yang dikeluarkan Said Didu sebagaimana yang kerap digemborkan oleh kubu 02.
“Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kesaksian Said di persidangan MK, ia berpendapat bahwa Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin adalah pejabat BUMN, yakni di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS).
”Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN,” ujar Said Didu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (19/6).
MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus yang mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak menanggapi…
MONITOR, Sulsel - Gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional ke-1 Tahun 2025 di Kabupaten Wajo,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi hadirnya layanan…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi kasus kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026,…