HUKUM

Setnov terciduk keluyuran, begini pembelaan Kemenkumham

MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) angkat bicara terkait narapidana kasus korupsi KTP-e Setya Novanto (Setnov) yang kepergok keluyuran keluar lapas Sukamiskin dan berada di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menyebut Setnov menyalahgunakan izin berobat narapidana di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung.

“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” katanya dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Ade menjelaskan pada Senin (10/6), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas dalam hal ini RS Santosa Bandung.

“Pada Selasa (11/6) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung,” kata Ade.

Pada hari yang sama, ungkap dia, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” tambahnya.

Selanjutnya pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

“Pukul 14.42 WIB Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” ujar Ade.

Kemudian pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

“Pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ade.

Ia pun menyimpulkan bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

Recent Posts

Prabowo Tinjau Kondisi Pengungsi dan Pembangunan Huntara di Sumbar

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi terdampak bencana di Posko Pengungsi yang berlokasi…

18 menit yang lalu

KAI Wisata Pastikan Kesiapan Frontliner Sambut Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) sebagai pengelola Tenaga Alih Daya (Frontliner)…

1 jam yang lalu

TNI Bangun Sumur Bor di Sejumlah Wilayah Aceh

MONITOR, Jakarta - TNI bergerak cepat membantu pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke Rantai Pasok Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat ekosistem usaha kecil…

3 jam yang lalu

Kemenperin: Peluang Produk IKM untuk Jemaah Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian optimis pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri mampu…

3 jam yang lalu

Kemenag-PTIQ Paparkan Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an Guru PAI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an…

4 jam yang lalu