MEGAPOLITAN

Kasus Undangan Organisasi Terlarang oleh Pemprov DKI Diminta Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta – Soal adanya undangan organisasi terlarang yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam agenda rapat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Pemprov DKI Jakarta jadi sorotan. Bahkan Wakil Rakyat Jakarta meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Ini harus diusut jangan dibiarkan agar tak terulang lagi dilain waktu, sebab dampaknya bisa langsung kepada Anies sebagai Gubernur Jakarta,”ungkap Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, Jumat (14/6).

Menurut Syarif, kasus seperti ini secara tidak langsung bisa merusak citra Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

“Saya sendiri gak ngerti kok bisa organisasi yang sudah dilarang pemerintah masih saja masuk dalam undangan rapat yang akan digelar DPPAP. Ceroboh banget,” tegas Syarif

Dikatakan politisi partai Gerindra ini, pihaknya sempat tak percaya kalau organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam daftar organisasi yang diundang DPPAPP.

“Awalnya saya berpikir HTI yang muncul dalam daftar undangan bukanlah HTI yang dilarang oleh pemerintah,”ujarnya.

Oleh karena itu Syarif pun meminta agar kasus ini diusut dan pegawai Pemprov DKI yang melakukan kesalahan diberi sanksi sesuai bobot kesalahannya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

17 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

1 hari yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

1 hari yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

1 hari yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

1 hari yang lalu