Minggu, 24 November, 2024

Instruksi Kenakan Baju Putih ke TPS, Tim BPN : Unsur Terjadinya Pelanggaran Secara TSM

MONITOR, Jakarta – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto berpandangan bahwa ajakan calon presiden (Capres) nomor urut 01 untuk datang ke tempat pemungutab suara (TPS) dengan mengenakan baju putih telah melanggar asas rahasia dalam pemilu 2019.


Bahkan, sambung dia, kampanye dengan menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih saat datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019, juga menimbulkan pembelahan di antara para pendukung.


“Harusnya Capres Paslon 01, yang juga petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” kata BW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Karena itu, BW dan tim kuasa hukum menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) atas Pemilu yang bebas dan rahasia.

- Advertisement -


Menurut dia, ajakan memakai baju putih adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Ia beranggapan, hal itu boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih pasangan calon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.


“Meskipun, baru merupakan ajakan, tetapi karena dilakukan Capres Paslon 01 yang juga Presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan Pilpres 2019, dan karenanya melanggar asas pemilu yang bebas,” papar mantan komisioner KPK itu.


Karena itu, pelanggaran asas-asas pemilu yang rahasia dan bebas tersebut bersifat terstruktur karena dilakukan langsung oleh Capres Paslon 01, yang juga Capres petahana dan pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER