MEGAPOLITAN

Undang Organisasi Terlarang, Begini Klarifikasi Kadis DPPAPP DKI

MONITOR, Jakarta – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta terpaksa menunda rapat pembahasan konten anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rapat ditunda lantaran adanya kekeliuran dalam undangan peserta rapat.

Dalam undangan peserta rapat yang dibuat DPPAPP Provinsi DKI tersebut tertera nama organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kepala DPPAP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Kami akui ada kesalahan,” ujarnya pada Kamis (13/6).

Tuty menjelaskan, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap bahwa konten poster mengenai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Untuk itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta lantas mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan. “Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” tambah Tuty.

Namun, terjadi kekeliruan bahwa penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

“Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ucapnya.

Rapat yang seyogyanya akan dilaksanakan Jumat (14/6) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan bahwa organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.

“Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” tegasnya.

DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, lanjut Tuty, berkomitmen untuk mentaati ketentuan dari pemerintah. Pihaknya memastikan melakukan koreksi dan mengakui telah terjadi kekeliruan yang tidak akan terulang lagi.

Recent Posts

Jasa Marga Raih Penghargaan Kategori Outstanding Business Collaboration di Ajang Elshinta Award 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan…

6 menit yang lalu

LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guna memperkuat program prioritas pemerintah dalam sektor pangan, Lembaga Pengelola Dana Bergulir…

59 menit yang lalu

Metode Steamflood PHR, Inovasi Anak Bangsa Untuk Ketahanan Energi Nasional

MONITOR, Pekanbaru - Mengawali tahun 2025, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bergerak cepat dalam upaya…

1 jam yang lalu

10.292 Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi

MONITOR, Jakarta - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus akan ditutup…

3 jam yang lalu

Ketum Fatayat NU Jadi Delegasi PBNU pada Zayed Award For Human Fraternity Summit di Abu Dhabi

MONITOR, Abu Dhabi - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi salah satu organisasi masyarakat yang…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jabar

MONITOR, Jabar - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan peninjauan langsung program pemberian Makan…

10 jam yang lalu