MEGAPOLITAN

PDIP Sebut Anies Plintat-plintut soal Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten dengan komitmennya soal Pulau Reklamasi. Ini dibuktikan dengan tidak adanya keseriusan menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi Pulau Reklamasi tersebut.

“Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini,” kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Dikatakan politisi gaek PDIP ini, hingga saat ini Perda yang mengatur zonasi di Pulau Reklamasi belum dibahas oleh dewan. Bahkan pihaknya menyayangkan adanya kabar penerbitan IMB di Pulau C dan D.

“Sampai hari ini juga belum kita selesaikan. Jadi dua perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu,” tegasnya.

Gembong pun menjelaskan belum ada dasar hukum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Menurutnya, IMB tidak bisa diterbitkan tanpa dasar hukum.

“Jelas melanggar kalau izin itu dikekuarkan. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kita selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kita selesaikan,” terangnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

“Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, (15/12) lalu.

Recent Posts

Direktur PTKI: PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini melakukan akselerasi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).…

8 menit yang lalu

DPR Sudah Penuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, Lembaga Lain Dinanti

MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan…

5 jam yang lalu

Resmi Ditutup, Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah Perkokoh Peran Perempuan Muda Berkemajuan

MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…

17 jam yang lalu

Direktur KSKK Sebut Tata Kelola Madrasah Didesain Efektif, Tercermin pada KBC

MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…

24 jam yang lalu

Menag Ajak Umat Teladani Kepribadian Nabi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…

2 hari yang lalu

Dipimpin Puan, Reformasi DPR Diawali Gebrakan Progresif

MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…

2 hari yang lalu