HUKUM

MK Diharapakan Bisa Terima Gugatan Prabowo-Sandi

MONITOR, Jakarta – Pengamat Universitas Pancasila Umar Halim berharap agar Mahkamah Konstitusi berharap kalau Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan Tim Prabowo-Sandi.

Halim mengatakan bahwa penerimaan gugatan Prabowo Sandi di MK bukan karena keberpihakan pada paslon 02 tersebut, namun demi terungkapnya misteri kejanggalan yang terjadi selama penyelenggaraan pilpres 2019 ini.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini bukan tentang 01 atau 02. Namun ini tentang banyaknya dugaan kecurangan yang menjadi misteri dan harus terungkap. Satu-satunya jalan adalah MK” ujar Halim kepada MONITOR melalui sambungan telponnya.

Halim menegaskan, saat ini begitu banyak praduga dan opini yang terbentuk di masyarakat. Menurutnya ini sangat tidak baik bagi perkembangan demokrasi bangsa, karena bermuara pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

“Sekarang kita ingin membuktikan. Jika kemenangan ini bersih ayo kita rayakan bersama, semua pihak bersatu, tidak ada lagi kubu-kubuan, semua legowo. Namun jika ternyata ada kecurangan, maka tidak boleh didiamkan. Kita tidak boleh berbangsa diatas kemunafikan. Dan semua ini harus dibuktikan” ujar Dosen Fisip ini.

Ditanya dugaan kecurangan apa yang paling membuat masyarakat penasaran?

Dijawab Halim bahwa semua misteri kejanggalan harus diungkap tanpa memandang besar atau kecilnya fenomena yang terjadi.

“Begitu banyak video kecurangan yang beredar di media sosial, dari surat suara yanh telah tercoblos paslon 01, hingga pembakaran kotak suara. Ini semua membentuk opini publik menjadi liar. Ditambah banyaknya kejanggalan yang dilakukan KPU. Mulai dari salah input situng, dan rekap yang sampai saat ini belum selesai. Hingga misteri DPT bermasalah yang beragam jumlahnya. Ada yang bilang 17.5 juta, KPU bilang tinggal 700 ribu. Intinya apakah semua kejanggalan ini bermuara pada keberpihakan yang kemudian menjadi kecurangan atau memang kelalaian. Ini yang perlu dibuktikan.” paparnya.

Kemudian Halim mengatakan, bahwa hasil putusan MK harus dimaknai untuk menyempurnakan proses penyelenggaraan pemilu kedepan serta memperkuat pondasi demokrasi.

“Putusan MK harus dihormati semua pihak, dengan semangat menyempurnakan sistem pemilu, serta menjadi penguat pondasi demokrasi kita. Ini bukan tentang 01 atau 02, sudah selesai itu. Saat ini kita bicara tentang bangsa. Dan ini hanya dapat berlangsung, jika gugatan tim prabowo sandi diterima MK pada 14 Juni ini.” tutupnya.

Recent Posts

Layanan Haji Akan Beralih ke BP Haji, Menag: Terimakasih Pak Presiden

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…

2 jam yang lalu

RGC FIA UI Gelar Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM Penjaminan Kredit

MONITOR, Jakarta - Risk Governance Centre (RGC) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) kembali…

4 jam yang lalu

Seribu Peserta CFD Ikuti Mawlid Funwalk, Menag Ajak Warga Sambut Maulid dengan Menjaga Toleransi

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 1.000 peserta mengikuti Car Free Day (CFD) Mawlid Funwalk di Jalan…

4 jam yang lalu

DPR Kawal RUU KUHAP, Beri Kepastian Hukum Acara Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

9 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

11 jam yang lalu

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

18 jam yang lalu