POLITIK

Situng Belum Rampung, Pengamat nilai akan jadi Batu Sandungan KPU di MK

MONITOR, Jakarta – Sampai hari ini, Sabtu (8/6), terhitung sudah 18 hari sejak pengumuman hasil rekapitulasi manual, pihak KPU belum juga merampungkan hasil situng. Dampaknya masyarakat pun banyak bertanya terkait belum rampungnya persoalan situng ini.

Pengamat Politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul, mengatakan bahwa kejanggalan ini akan menjadi batu sandungan KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai saat ini website situng KPU masih diangka 97,083% data masuk. Sementara pengumuman hasil secara 100% sudah dilakukan 18 hari yang lalu. Ini tentu diluar kewajaran. Saya kira KPU akan kesulitan mempertanggung jawabkan hal ini pada persidangan di MK,” ujar Adib.

Dosen Fisip ini mengatakan, hal tersebut tidak serta merta terkait masalah teknis, sebab data sudah 100% dimiliki KPU.

“tentunya, ini bukan hal teknis ya. Karena datanya ada. Kan, pengumuman 21 Mei kemarin berdasarkan 100% data. Saya kira KPU punya alasan tertentu. Namun apapun alasannya, tidak seharusnya website tersebut di diamkan,” kata Adib.

Bawaslu telah memutuskan agar KPU dapat memperbaiki administrasi website tersebut pasca terjadi banyaknya kesalahan input yang menguntungkan paslon 01. Hal ini menurut Adib akan menambah ketidakpercayaan publik pada KPU.

“KPU sudah diberi kartu kuning oleh Bawaslu untuk memperbaiki Situng. Namun sampai saat ini masih belum selesai. Ini menambah dugaan buruk dari masyarakat kepada KPU.” lanjut Adib.

Adib mengatakan, dirinya pernah menyarankan agar KPU dapat lebih memperhatikan pola komunikasi dalam konteks keterbukaan informasi publik, karena hal tersebut berhubungan langsung pada opini publik.

“Saya pernah katakan di media, agar KPU bisa menjaga pola komunikasinya. Jangan selalu membuat opini publik menjadi liar. Kejanggalan Situng KPU ini membuat penetrasi beragam di masyarakat, dan semuanya merupakan opini negatif,” tandasnya.

Adib mengatakan agar KPU dapat lebih terbuka kepada publik, terlebih saat ini KPU menjadi pihak terlapor dalam kasus gugatan sengketa pilpres di MK.

“Saya harap KPU bisa lebih terbuka di Publik, dan menjelaskan hal-hal terkait belum tuntasnya Situng KPU ini. Jangan sampai, sebelum proses pengadilan di MK, tapi KPU telah dianggap bersalah oleh publik karena kejanggalan tersebut.” pungkasnya.

Recent Posts

DPR: Miris Pengguna Judi Online di Indonesia Jadi Tertinggi di Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…

6 jam yang lalu

Siswa MAN 2 Banyumas Raih Medali Emas 3rd Indonesian Internasional Invention Expo 2024

MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…

8 jam yang lalu

Hardiknas 2024, Maxim Laksanakan Serangkaian Kegiatan Edukasi di Berbagai Sekolah di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…

9 jam yang lalu

DPR Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…

10 jam yang lalu

MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Dua Rumah Sakit di Gaza

MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…

11 jam yang lalu

Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…

12 jam yang lalu