HUKUM

Dituding Terima Suap Rp 70 Juta Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Reaksi Menag

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut ketika mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang menyebut dirinya menerima suap sebesar Rp 70 juta.

Politikus PPP itu menyebut tak pernah menerima uang panas. Ia meyakini, dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam kasus jual beli jabatan tersebut.

“Saya sungguh terkejut. Saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. 70 juta rupiah dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian, Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu,” kata Lukman di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).

Sebagaimana diketahui, terungkap dalam ‎surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.

Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Lukman menuturkan, dirinya tak pernah menghadiri pertemuan empat mata dengan terdakwa Haris.

“Terkait dakwaan tadi saya jelaskan bahwa Rp 50 juta sebagaimana disampaikan saudara Haris itu tidak benar sama sekali karena saya tidak pernah menghadiri atau pertemuan khusus bersama dia,” ujarnya.

Sementara, soal penerimaan Rp 20 juts pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto, ia mengaku hanya menerima Rp 10 juta.

Lukman mengatakan, dirinya sudah mengembalikan uang itu kepada Haris melalui ajudannya, karena merasa tak berhak menerima pemberian uang tersebut.

“Saya hadir sebagai menteri agama yaang berbicara selaku narasumber. Karennya saya tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya mengembalikan. Itu 9 Maret malam untuk kembalikan lagi kepada saudara Haris,”pungkasnya.

Recent Posts

Erick Thohir: Dirtek Timnas Indonesia Akan Diumumkan Februari

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan tidak mudah mencari figur yang tepat…

7 jam yang lalu

Hamka Hasan Hari Ini Dilantik sebagai Dewas PAW BPKH

MONITOR, Jakarta - Prof DR Hamka Hasan, Lc, MA hari ini dilantik sebagai Dewan Pengawas…

10 jam yang lalu

Menteri BUMN Dukung Strategi Pertumbuhan Ganda Pertamina

MONITOR, Jakarta - Menteri BUMN mendukung penuh rencana Pertamina dalam pengembangan bisnisnya dengan strategi pertumbuhan…

12 jam yang lalu

Pangkoopsud II Pimpin Penerimaan Jabatan Kapen Koopsud II

MONITOR, Makassar - Pangkoopsud II. Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S.…

12 jam yang lalu

Pemerintah Optimalkan Pemanfaatan Bendungan Jatigede

MONITOR, Sumedang - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfataan Bendungan Jatigede di Kabupaten…

13 jam yang lalu

KKP Dorong Efektivitas Pembersihan Sampah Laut di Bali

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong efektivitas pembersihan sampah di laut…

15 jam yang lalu