POLITIK

Ketua DPR RI Dukung IPPAT Gelar KLB

MONITOR, Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk menggelar kongres lanjutan atau luar biasa (KLB).


Ia berharap dengan KLB menghasilkan rekonsiliasi yang disepakati semua pihak, pasca kongres di Makassar Tahun 2018 kemarin.


“Kami berharap permasalahan diantara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan KLB yang transparan dan aspiratif maka bisa menyatukan kembali para notaris,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT dikantornya, Lantai 3, Nusantara III, Gedung DPR RI, Jumat (31/5).


“Karena kita (DPR RI) ini kan sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut,” tambahnya.


Untuk diketahui, KLB tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Didalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1, namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. 


“Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris. Supaya tetap bersatu, saling bekerjasama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT.


Otty juga menegaskan, selain memilih ketua umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. 
“Kita harapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama. Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI,” ucapnya.


Harapan yang sama juga disampaikan Pimpinan Kolegial lainnya, seperti Hapendi Harahap yang menekankan soal usulan dari IPPAT mengenai RUU pertanahan tersebut.


“Mengingat saat ini DPR RI sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan,” sebut dia.


“Sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri,” pungkasnya.

Recent Posts

Wapres Gibran Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Arus Balik Idulfitri 2025 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Badan Usaha…

28 menit yang lalu

Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+5 Libur Idulfitri 2025, 63,4 Persen Kembali ke Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.454.010 kendaraan kembali ke wilayah…

54 menit yang lalu

Hadiri Panen Raya Bersama Prabowo, Prof Rokhmin: Kita Harus Pastikan Petani Sejahtera

MONITOR, Majalengka - Kementerian Pertanian bersama Kabinet Merah Putih menggelar Panen Raya Padi Serentak di…

4 jam yang lalu

DPR Inisiasi Resolusi Darurat Terkait Myanmar di Sidang Forum Parlemen Dunia

MONITOR, Jakarta - Delegasi DPR RI menyampaikan kecaman terhadap kekerasan yang dilakukan junta militer Myanmar…

5 jam yang lalu

Tinjau Posko Mudik di Banten, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Layani Pemudik

MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…

9 jam yang lalu

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

10 jam yang lalu