POLITIK

Ketua DPR RI Dukung IPPAT Gelar KLB

MONITOR, Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk menggelar kongres lanjutan atau luar biasa (KLB).


Ia berharap dengan KLB menghasilkan rekonsiliasi yang disepakati semua pihak, pasca kongres di Makassar Tahun 2018 kemarin.


“Kami berharap permasalahan diantara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan KLB yang transparan dan aspiratif maka bisa menyatukan kembali para notaris,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT dikantornya, Lantai 3, Nusantara III, Gedung DPR RI, Jumat (31/5).


“Karena kita (DPR RI) ini kan sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut,” tambahnya.


Untuk diketahui, KLB tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Didalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1, namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. 


“Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris. Supaya tetap bersatu, saling bekerjasama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT.


Otty juga menegaskan, selain memilih ketua umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. 
“Kita harapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama. Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI,” ucapnya.


Harapan yang sama juga disampaikan Pimpinan Kolegial lainnya, seperti Hapendi Harahap yang menekankan soal usulan dari IPPAT mengenai RUU pertanahan tersebut.


“Mengingat saat ini DPR RI sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan,” sebut dia.


“Sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri,” pungkasnya.

Recent Posts

Indonesia Desak Uni Eropa Segera Putusan Panel WTO Sengketa Minyak Sawit

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa…

1 jam yang lalu

Joyful Ramadan, Layanan Kemenag Kini Lebih Inklusif dan Ramah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyediakan berbagai layanan keagamaan yang dapat diakses masyarakat sepanjang Ramadan…

3 jam yang lalu

Komdigi Siap Takedown Platform OTA Ilegal yang Rugikan Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin…

5 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Penyaluran Zakat Ramadan 1447 H Lebih Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin…

7 jam yang lalu

Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Sinyal Ekonomi Makin Pulih

MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan realisasi APBN hingga 31 Januari…

14 jam yang lalu

Soroti Impor 105 Ribu Mobil India, DPR: Industri Otomotif Kita Sedang Lesu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan kebijakan impor 105 ribu…

16 jam yang lalu