POLITIK

Ketua DPR RI Dukung IPPAT Gelar KLB

MONITOR, Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk menggelar kongres lanjutan atau luar biasa (KLB).


Ia berharap dengan KLB menghasilkan rekonsiliasi yang disepakati semua pihak, pasca kongres di Makassar Tahun 2018 kemarin.


“Kami berharap permasalahan diantara anggota IPPAT ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan KLB yang transparan dan aspiratif maka bisa menyatukan kembali para notaris,” kata Bamsoet usai menerima pimpinan kolektif kolegial IPPAT dikantornya, Lantai 3, Nusantara III, Gedung DPR RI, Jumat (31/5).


“Karena kita (DPR RI) ini kan sedang menyusun RUU Pertanahan, kita memerlukan masukan dari para IPPAT untuk membantu menyusun RUU tersebut,” tambahnya.


Untuk diketahui, KLB tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Jakarta Barat melalui penetapan Nomor 694/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt. Didalam anggaran dasar, seorang Ketua Umum baru terpilih jika memenuhi syarat 50 + 1, namun dalam kongres di Makassar, belum ada satu pun calon yang memenuhi kriteria tersebut. 


“Pimpinan Kolegial Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PKK IPPAT) menyerukan adanya rekonsiliasi Ikatan Notaris. Supaya tetap bersatu, saling bekerjasama mengadakan kongres luar biasa (KLB), untuk melanjutkan kongres yang belum tuntas, di Makassar,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, salah satu unsur pimpinan kolektif kolegial IPPAT.


Otty juga menegaskan, selain memilih ketua umum yang legitimate, KLB diharapkan sebagai jalan rekonsiliasi nasional bagi seluruh PPAT. 
“Kita harapkan semua Caketum yang berkonstestasi dalam Kongres IPPAT ke VII Makassar dapat berkomitmen bersama. Selain membahas KLB, PKK IPPAT juga berdiskusi dan memberikan masukan kepada Bamsoet mengenai rencana UU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR RI,” ucapnya.


Harapan yang sama juga disampaikan Pimpinan Kolegial lainnya, seperti Hapendi Harahap yang menekankan soal usulan dari IPPAT mengenai RUU pertanahan tersebut.


“Mengingat saat ini DPR RI sedang membahas RUU Pertanahan, PKK IPPAT telah mengajukan agar dilibatkan dalam seluruh proses pembahasan RUU Pertanahan,” sebut dia.


“Sehingga nantinya saat menjadi Undang-undang Pertanahan, Jabatan PPAT telah terakomodasi di dalamnya sesuai harapan PPAT seluruh Indonesia yaitu PPAT yang diatur oleh undang-undang tersendiri,” pungkasnya.

Recent Posts

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

47 menit yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

2 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

2 jam yang lalu

Kemenhaj-IPB Susun Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

3 jam yang lalu

Starling Ramadan, Kemenag Gelar Tarawih Keliling Perdana di Kemenpora

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar  Starling (Silaturahim…

4 jam yang lalu

DPR Desak Hapus Buku Kredit Korban Bencana di Sumut

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung menegaskan perlunya kebijakan pemulihan ekonomi…

5 jam yang lalu