POLITIK

Tangani Sengketa Pemilu, Pengamat: Waktu 14 Hari bagi MK sangat Tidak Ideal

MONITOR, Jakarta – Pemerhati Pemilu Politik dan Kenegaraan, Said Salahuddin, menilai waktu kerja yang diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 14 hari dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sengketa Pilpres, dinilai tidak ideal.

“Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar, waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/5).

Belum lagi, sambung dia, di dalam waktu 14 hari itu persidangan akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan.

Dari tiga jenis persidangan itu, lanjut dia, tentu saja yang paling penting adalah sidang pembuktian.

Sebab, hanya pada sidang itulah para pihak berkesempatan untuk saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum guna membuktikan benar tidaknya Pilpres 2019 berlangsung dengan curang.

“Kalau pemeriksaan pendahuluan itu kan hanya sidang untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan Permohonan serta pengesahan alat bukti saja,” ujarnya.

“Sementara pada sidang pembacaan putusan para pihak hanya bisa duduk manis mendengarkan sikap Hakim,” kata dia.

Dirinya mengatakan, dalam 14 hari itu, jangan dibayangkan MK akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali, jumlahnya pasti akan kurang dari itu.

“Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan,” pungkas Said.

Recent Posts

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus DEN 2026-2030

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…

1 jam yang lalu

Ditjen PE2HU Resmi Gelar Kelas Tusi Perdana bagi PPIH

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

3 jam yang lalu

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

5 jam yang lalu

Tembus Aset Rp10 Triliun, DPR Puji Kinerja Positif Bank Banten

MONITOR, Jakarta - Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja positif Bank Banten yang menunjukkan tren…

7 jam yang lalu

Gandeng BPOM, Menag: Produk Farmasi Wajib Halal di 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen penuh Pemerintah Indonesia dalam melindungi konsumen…

8 jam yang lalu

Hadapi Curah Hujan Tinggi, Jasamarga Transjawa Tol Perkuat Inspeksi dan Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta–Cikampek

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan dan…

10 jam yang lalu