Jumat, 19 April, 2024

Tangani Sengketa Pemilu, Pengamat: Waktu 14 Hari bagi MK sangat Tidak Ideal

MONITOR, Jakarta – Pemerhati Pemilu Politik dan Kenegaraan, Said Salahuddin, menilai waktu kerja yang diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 14 hari dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sengketa Pilpres, dinilai tidak ideal.

“Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar, waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/5).

Belum lagi, sambung dia, di dalam waktu 14 hari itu persidangan akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan.

Dari tiga jenis persidangan itu, lanjut dia, tentu saja yang paling penting adalah sidang pembuktian.

- Advertisement -

Sebab, hanya pada sidang itulah para pihak berkesempatan untuk saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum guna membuktikan benar tidaknya Pilpres 2019 berlangsung dengan curang.

“Kalau pemeriksaan pendahuluan itu kan hanya sidang untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan Permohonan serta pengesahan alat bukti saja,” ujarnya.

“Sementara pada sidang pembacaan putusan para pihak hanya bisa duduk manis mendengarkan sikap Hakim,” kata dia.

Dirinya mengatakan, dalam 14 hari itu, jangan dibayangkan MK akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali, jumlahnya pasti akan kurang dari itu.

“Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan,” pungkas Said.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER