MONITOR, Jakarta – Koordinator Relawan IT BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap polisi terkait kasus penyebaran hoaks alias berita bohong soal kerusuhan 22 Mei 2019 melalui akun media sosial twitter miliknya @AkunTofa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Minggu (26/5/2019) mengatakan Mustofa dijemput di kedimannya pada dini hari dan masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ditangkap harusnya sudah tersangka,” kata Dedi.
Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…
MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…
MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…
MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…