PARLEMEN

DPD RI Inventarisir Perubahan UU Tentang Wilayah Negara

MONITOR, Jakarta – Sejumlah pimpinan dan anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/5).

Kunjungan tersebut dalam rangka menginventarisir terkait materi rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

“Fokus rombongan Komite I DPD RI ini adalah untuk menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait rencana Komite I DPD RI menyusun RUU Perubahan UU 43/2008 tenta d llng Wilayah Negara,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat menyampaikan sambutannya dihadapan jajaran pemerintah provinsi Kepri.

Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh, menjelaskan, strategi dan kebijakan membangun perbatasan sejauh ini berjalan dengan menggunakan basis dan pendekatan yang bersifat rejim pemerintahan dan cenderung temporer.

Sehingga Komite I DPD RI, sambung dia, melihat upaya membangun perbatasan belum menggunakan model pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development).

“Kita semua tentu saja masih ingat, di era pemerintahan sebelumnya, ada semangat yang sangat tinggi dan rencana yang kuat untuk menjadikan perbatasan sebagai halaman depan bangsa,” ujarnya.

“Hal itu ditandai dengan dibuatnya Undang–Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya terkandung amanat untuk membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)”, tambah Fachri.

Sehingga, lanjut Fachrul, BNPP diidentifikasi sebagai sebuah lembaga superbody yang diyakini akan mampu mengentaskan kemiskinan di wilayah perbatasan dan mendorong terealisasinya pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan.

Masih dikatakan dia, kelahiran dan perkembangan BNPP ternyata tidak mampu merubah wajah dan kondisi perbatasan yang masih saja terisolasi. Alhasil, UU nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya didominasi oleh pengaturan BNPP layaknya “macan kertas”, yaitu kebijakannya, strateginya dan termasuk undang-undangnya, tidak bisa diimplementasikan.

“Dalam pandangan kami (Komite I DPD RI,red) masalah implementasi UU Nomor 43 tahun 2008 tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi yang ada selama ini. Polemik kewenangan ini berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan,” papar dia.

“Mengacu pada pasal 361 UU nomor 23 tahun 2014, menunjukan bahwa realitas daerah-daerah perbatasan di Indonesia saat ini masih merupakan daerah miskin dan terbelakang,” ungkapnya dengan menjelaskan dari data daerah tertinggal tahun 2015, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, yaitu dari 541 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terdapat 122 (22,55 persen) kabupaten tertinggal, 20 diantaranya merupakan kabupaten perbatasan (16,4%) dari kabupaten tertinggal.

“Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kemananan dan pertahanan di wilayah-wilayah perbatasan itulah, Komite I DPD RI memandang perlunya revisi atas UU nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara”, pungkasnya.

Recent Posts

Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera Selama Mudik dan Balik Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mencatatkan peningkatan signifikan volume kendaraan pada…

13 menit yang lalu

Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji 2025 Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…

2 jam yang lalu

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…

5 jam yang lalu

DPR Yakin Prabowo Bisa Negoisasi Tarif Impor Trump; Masa Tunda 90 Hari Bisa Dimanfaatkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Representative Office 2 Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Salurkan 200 Paket Sembako untuk Masyarakat Sekitar Jalan Tol

MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…

8 jam yang lalu

Kemenag Gencarkan Pelestarian Lingkungan lewat Masjid, KUA serta Wakaf Hutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…

10 jam yang lalu