Jumat, 29 Maret, 2024

DPD RI Inventarisir Perubahan UU Tentang Wilayah Negara

MONITOR, Jakarta – Sejumlah pimpinan dan anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/5).

Kunjungan tersebut dalam rangka menginventarisir terkait materi rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

“Fokus rombongan Komite I DPD RI ini adalah untuk menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait rencana Komite I DPD RI menyusun RUU Perubahan UU 43/2008 tenta d llng Wilayah Negara,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat menyampaikan sambutannya dihadapan jajaran pemerintah provinsi Kepri.

Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh, menjelaskan, strategi dan kebijakan membangun perbatasan sejauh ini berjalan dengan menggunakan basis dan pendekatan yang bersifat rejim pemerintahan dan cenderung temporer.

- Advertisement -

Sehingga Komite I DPD RI, sambung dia, melihat upaya membangun perbatasan belum menggunakan model pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development).

“Kita semua tentu saja masih ingat, di era pemerintahan sebelumnya, ada semangat yang sangat tinggi dan rencana yang kuat untuk menjadikan perbatasan sebagai halaman depan bangsa,” ujarnya.

“Hal itu ditandai dengan dibuatnya Undang–Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya terkandung amanat untuk membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)”, tambah Fachri.

Sehingga, lanjut Fachrul, BNPP diidentifikasi sebagai sebuah lembaga superbody yang diyakini akan mampu mengentaskan kemiskinan di wilayah perbatasan dan mendorong terealisasinya pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan.

Masih dikatakan dia, kelahiran dan perkembangan BNPP ternyata tidak mampu merubah wajah dan kondisi perbatasan yang masih saja terisolasi. Alhasil, UU nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya didominasi oleh pengaturan BNPP layaknya “macan kertas”, yaitu kebijakannya, strateginya dan termasuk undang-undangnya, tidak bisa diimplementasikan.

“Dalam pandangan kami (Komite I DPD RI,red) masalah implementasi UU Nomor 43 tahun 2008 tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi yang ada selama ini. Polemik kewenangan ini berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan,” papar dia.

“Mengacu pada pasal 361 UU nomor 23 tahun 2014, menunjukan bahwa realitas daerah-daerah perbatasan di Indonesia saat ini masih merupakan daerah miskin dan terbelakang,” ungkapnya dengan menjelaskan dari data daerah tertinggal tahun 2015, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, yaitu dari 541 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terdapat 122 (22,55 persen) kabupaten tertinggal, 20 diantaranya merupakan kabupaten perbatasan (16,4%) dari kabupaten tertinggal.

“Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kemananan dan pertahanan di wilayah-wilayah perbatasan itulah, Komite I DPD RI memandang perlunya revisi atas UU nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara”, pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER