PARLEMEN

DPD RI Soroti Regulasi Dana Bagi Hasil Sektor Perkebunan Sawit

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang berpandangan bahwa regulasi terkait aturan dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang kembali.

Menurut dia, selama ini pembagian itu tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran, dan ksetaraan antara pemerintah pusat dengan daerah sebagai penghasil devisa di sektor tersebut.

“Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu dilakukan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Ajiep usai menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum, Senin (20/5).

Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar nomor dua di Indonesia, sambung dia, pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil dengan pusat atas pendapatan negara dari industri sawit.

“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” papar Ajiep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, dimana PT. Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp. 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

Namun, PT. Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp. 18 Miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.

“Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari juga mengungkapkan, dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp. 593,7 Milyar dan didominasi sektor perkebunan.

Recent Posts

Industri Agro Jadi Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam…

26 menit yang lalu

Keberhasilan DPR Dorong Penurunan Biaya Haji 2026 Tunjukkan Kepekaan Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI,…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Dampingi Menhan Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Laut…

2 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Umar Ceritakan Deklarasi Istiqlal ke Paus Leo XIV

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungan kerja ke Vatikan, Roma, menghadiri acara…

5 jam yang lalu

MAI Dukung Pemerintah jadikan Akuakultur Sektor Unggulan

MONITOR, Surabaya - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa MAI…

5 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: AICIS+ 2025 Upaya Menjawab Krisis Lingkungan dan Teknologi

MONITOR, Depok - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Kamaruddin Amin secara resmi membuka Annual…

6 jam yang lalu