Sabtu, 20 April, 2024

DPD RI Soroti Regulasi Dana Bagi Hasil Sektor Perkebunan Sawit

MONITOR, Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang berpandangan bahwa regulasi terkait aturan dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dikaji ulang kembali.

Menurut dia, selama ini pembagian itu tidak mencerminkan rasa keadilan, kewajaran, dan ksetaraan antara pemerintah pusat dengan daerah sebagai penghasil devisa di sektor tersebut.

“Solusi yang ditawarkan DPD RI adalah perlu dilakukan revisi Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Ajiep usai menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum, Senin (20/5).

Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar nomor dua di Indonesia, sambung dia, pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil dengan pusat atas pendapatan negara dari industri sawit.

- Advertisement -

“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” papar Ajiep.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum, dimana PT. Inalum memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp. 2,3 Triliun sejak tahun 2013 sampai dengan 2017.

Namun, PT. Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp. 18 Miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.

“Permasalahan ini sudah disampaikan juga kepada DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI, kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari juga mengungkapkan, dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 tahun 2004. Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp. 593,7 Milyar dan didominasi sektor perkebunan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER