Categories: Uncategorized

Geruduk Kantor Kemendagri, FPKT Minta Kasus Mantan Bupati Talaud Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda Kepulauan Talaud (FPKT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Mereka meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Talaud Elly Engelbert Lalsut kembali diusut. “Kami meminta kasus dugaan korupsi mantan Bupati Elly kembali diusut,” kata Koordinator aksi, M Tahmran dalam orasinya, Jumat (17/5/2019).

Tak hanya itu, FPKT menduga adanya intervensi Mendagri, Tjahjo Kumolo, terhadap putusan pengadilan dalam kasus tersebut. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017 telah menganulir keputusan pengadilan yang menyatakan Elly Lalsut bersalah.

“Ada dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.71-3241 tahun 2017, membuat Elly terbebas jerat hukum,” terang Tamran.

Untuk itu, FPKT meminta adanya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut kasus tersebut. Tamran mengancam jika inspirasi para pemuda Kepulauan Talaut tak diindahkan akan menggelar aksi yang lebih besar.

Sekedar diketahui pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.

Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.

Namun tahun 2017, putusan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara seperti dalam surat yang beredar.

Surat putusan itu mengubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan menjadi Keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.

Recent Posts

Sambut Kepulangan PPIH Daker Madinah dan Bandara, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Haji 2026

MONITOR, Tangerang – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut langsung kepulangan…

2 jam yang lalu

Konsolidasi Nasional PSGA 2026: Sahkan 4 Rekomendasi Strategis Kampus Inklusif

MONITOR, Cirebon - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Penelitian…

5 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna Soal RAPBN 2027 Hingga Persetujuan Calon BS OJK

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…

9 jam yang lalu

Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU, IKA PMII UI Dorong Gus Hery Maju Ketum PBNU

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…

11 jam yang lalu

Catatan IPW di HUT Ke-80 Bhayangkara: Reformasi Polri, Penguatan Kompolnas, dan Fungsi Wasidik

MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…

12 jam yang lalu

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

14 jam yang lalu