Cacat Logika Mengimpor Guru

0
348

Oleh: Muhamad Dhofier*

Pernyataan menteri Puan yang ingin mengundang guru dari luar negeri masih menjadi kontroversi di lini masa sejumlah media sosial. Pasalnya, wacana itu dilontarkan di tengah kenyataan kita belum membenahi secara sistematis dan menyeluruh pembinaan dan pelatihan guru.

“Kita ajak guru dari luar negeri untuk mengajarkan ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia,” kata Puan saat menghadiri diskusi Musrenbangnas, Jakarta, Kamis (9/5) seperti dilansir Antara. Lanjutnya, guru-guru yang terkendala bahasa akan difasilitasi kelengkapan alih bahasa. Ia juga meminta pihak-pihak berkepentingan untuk menyampaikan kriteria dan jumlah pengajar yang dibutuhkan.

Belakangan, oleh sejumlah kalangan, pernyataan tersebut dipandang bahwa pemerintah justru “lepas tangan” dalam memperbaiki kualitas guru.

Memang, output pendidikan kita belum memuaskan. Bertahun-tahun kita mengikuti tes Programme International Student Assessment (PISA), kemampuan dasar Matematika, Sains dan Membaca anak-anak kita belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Dibanding Vietnam, pendatang baru pada tes PISA, langsung masuk di peringkat 20 besar. Baru-baru ini, Vietnam malah sudah menghuni jajaran 10 besar.

Belum lagi kalau kita bicara karakter, beberapa lembaga survei independen pernah melansir bahwa pelajar-pelajar kita mulai terpapar radikalisme. Angkanya cukup mencengangkan, hingga mencapai kurang lebih 30%. Begitu pula guru, seorang peneliti PPIM UIN Jakarta pernah mengatakan, siswa yang terindikasi radikal masih bersifat pasif, sementara guru-guru kita, beberapa bahkan, bersikap aktif menebarkan narasi kebencian dan juga informasi hoaks.

Fakta lain tidak kalah memprihatinkan, konflik guru dan siswa yang terjadi beberapa kali, tawuran dan perkelahian antar siswa, perundungan, dan kekerasan seksual kerap berseliweran menjadi berita yang mengerikan di sejumlah media.

Fakta-fakta itu bisa dibaca bahwa secara umum, sekolah dan guru tidak cukup berhasil menghadirkan pendidikan yang bermutu baik akademik maupun non akademik. Tetapi, tidak lantas pemerintah boleh seenaknya menggunakan “jalan pintas” mengundang guru dari luar negeri untuk mengajar di kelas-kelas kita.

Pernyataan menteri koordinator PMK itu terkesan menihilkan fungsi lembaga pembinaan dan pelatihan guru yang tata laksananya justru tanggung jawab pemerintah. Terlebih, skema dan pengaturan “guru impor” itu tidak dijelaskan. Wajar jika mengundang reaksi keras.

Benahi Lembaga Pelatihan Guru

Menurut data Kemenristekdikti tahun 2013, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) berjumlah 429 lembaga—baik negeri maupun swasta. Ditambah 14 P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) milik Kemdikbud, termasuk LP2KS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) dan 34 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).

Jumlah sebanyak itu seharusnya cukup untuk menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten dalam mengelola sekolah yang unggul. Setidaknya, beberapa hal perlu diperbaiki. Pertama, materi pelatihan seharusnya materi yang betul-betul dibutuhkan guru secara praktis. Berulangkali pelatihan kurikulum 2013 dilaksanakan, berkali-kali pula guru gagal memahami esensinya.

Kedua, materi pelatihan kerapkali tidak diberikan tuntas. Pelatihan selama tiga hari misalnya, biasanya dipadatkan menjadi dua hari. Ada ketidakseriusan dalam menjalankan pelatihan itu. Bahkan, cenderung beraroma korup. Selain itu, di daerah, sudah menjadi rahasia umum bagi guru, pelatihan diadakan diakhir tahun anggaran dalam rangka memenuhi target penyerapan anggaran daerah.

Ketiga, pelatih guru yang kurang mumpuni mengampu materi pelatihan. Saya sendiri pernah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan daerah, di mana saya menduga pemateri hanya menyampaikan hapalan modul pelatihan. Pemateri sendiri gagal memahami intisari dari materi pelatihan yang ia sampaikan.

Keempat, mulailah pelatihan yang serius dan ketat itu diwajibkan kepada guru yang telah bersertifikat. Sejumlah pengamat pendidikan menilai guru yang telah tersertifikasi masih banyak yang tidak ideal dilihat dari kompetensi yang seharusnya dimiliki.

Kelima, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dikenakan kewajiban untuk terus mengembangkan kemampuannya. Juga, perlu dilakukan evaluasi akademik, misalnya, setiap tahun guru harus menghasilkan karya tulis baik artikel maupun jurnal ilmiah terkait pembelajaran yang ia ampu. Evaluasi non akademik, misalnya, sekolah wajib mengirimkan rekam kinerja guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik tersebut.

Sanksi bagi daerah yang tidak amanah

Telah diketahui umum, setiap kali pemilihan kepala daerah (pilkada), isu pendidikan menjadi bahasan yang paling buncit. Tidak banyak calon kepala daerah bicara soal pendidikan adalah isu strategis yang mampu mendorong daerah semakin maju. Anggaran 20% yang telah diwajibkan oleh undang-undang tidak diindahkan. Sangat benar ketika menteri keuangan pernah mempertanyakan soal itu, “mana hasil pendidikan yang sudah memakan anggaran tidak sedikit itu?”.

Masalah paling klasik adalah guru honorer, gaji yang tidak pantas masih diterima oleh mereka yang menyandang sebagai guru honor daerah. DKI Jakarta bisa dijadikan contoh, gaji guru honorer sudah disesuaikan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP). Sementara, dibanyak daerah guru honor dengan kesejahteraan yang miris masih banyak kita jumpai.

Pada kategori itu, semestinya pemerintah pusat turun tangan mengatasi permasalahan pelik dan klasik itu. Jika masih ada daerah yang tidak memenuhi amanat undang-undang, yaitu memenuhi anggaran 20% untuk pendidikan dan juga tidak manusiawi dalam hal memberi gaji pada guru honorer, maka sepantasnya memberikan sanksi untuk daerah tersebut.

Alhasil, alih-alih memperbaiki kualitas pendidikan dengan jalan pintas, yakni “mengimpor guru” dari luar, sedangkan hasilnya belum tentu lebih baik, maka membereskan permasalahan pendidikan yang di depan mata tampak nyata merupakan langkah yang seyogyanya diutamakan.


*Penulis Adalah Guru SMP AL FATH BSD