Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (net)
MONITOR, Jakarta – Lembaga survei hampir sebagian besar memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam sistem penghitungan cepatnya (quick count).
Melihat data yang disajikan lembaga survei, Partai Demokrat tak bergeming. Namun Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah dana lembaga survei tersebut sudah melewati tahapan audit atau sebaliknya.
Hal ini, dikatakan Ferdinand, mengacu pada UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449.
“Berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449. Kira-kira dana Lembaga yang melaksakan Quick Count sudah diaudit belum?” tanya Ferdinand, Selasa (14/5).
Ferdinand menegaskan, bahwa seharusnya dana lembaga survei yang melaksanakan perhitungan cepat harus sudah diaudit. Menurutnya, ini sangat penting untuk dilakukan.
“Menurut penjelasan pasal tersebut bahwa dana lembaga yang melaksanakan Quick Count harus diaudit. Pertanyaannya, sudahkah? Ini penting..!!” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…
MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…
MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…
MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…