Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (net)
MONITOR, Jakarta – Lembaga survei hampir sebagian besar memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dalam sistem penghitungan cepatnya (quick count).
Melihat data yang disajikan lembaga survei, Partai Demokrat tak bergeming. Namun Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean mempertanyakan apakah dana lembaga survei tersebut sudah melewati tahapan audit atau sebaliknya.
Hal ini, dikatakan Ferdinand, mengacu pada UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449.
“Berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449. Kira-kira dana Lembaga yang melaksakan Quick Count sudah diaudit belum?” tanya Ferdinand, Selasa (14/5).
Ferdinand menegaskan, bahwa seharusnya dana lembaga survei yang melaksanakan perhitungan cepat harus sudah diaudit. Menurutnya, ini sangat penting untuk dilakukan.
“Menurut penjelasan pasal tersebut bahwa dana lembaga yang melaksanakan Quick Count harus diaudit. Pertanyaannya, sudahkah? Ini penting..!!” tegasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…
MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…
MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…
MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…