Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail, mengatakan agenda persidangan yang diajukan kliennya di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanya pembacaan permohonan atau gugatan saja.
Menurut dia, pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya yang juga Ketua Umum DPP PPP sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“(Agenda sidang) membacakan permohonan saja,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5).
Ia pun menilai, kliennya tidak perlu harus hadir dalam agenda persidangan praperadilan hari ini.
“Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan enggak ada gunanya dia hadir,” ucap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda pada 22 April lalu.
MONITOR, Malang - Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) harus terus mengembangkan kapasitas kepemimpinan (leadership) dan idelisme.…
MONITOR, Jakarta - Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak terjadi. Satu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan 1.142 taruna ke Provinsi Aceh dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW…
MONITOR, Jakarta - Keberhasilan TNI dalam operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tembagapura…
MONITOR, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa pelindungan Warga Negara Indonesia…