Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail, mengatakan agenda persidangan yang diajukan kliennya di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanya pembacaan permohonan atau gugatan saja.
Menurut dia, pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya yang juga Ketua Umum DPP PPP sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“(Agenda sidang) membacakan permohonan saja,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5).
Ia pun menilai, kliennya tidak perlu harus hadir dalam agenda persidangan praperadilan hari ini.
“Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan enggak ada gunanya dia hadir,” ucap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda pada 22 April lalu.
MONITOR, Natuna - Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di…
Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menangani bencana longsor yang terjadi di…
MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat promosi produk lokal…
MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah bergerak cepat menjaga peluang kerja tetap terbuka…
MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri…
Oleh : Mahfuz Sidik Celah menuju gencatan senjata dalam konflik antara Donald Trump dan Iran…