MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail, mengatakan agenda persidangan yang diajukan kliennya di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanya pembacaan permohonan atau gugatan saja.
Menurut dia, pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya yang juga Ketua Umum DPP PPP sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“(Agenda sidang) membacakan permohonan saja,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5).
Ia pun menilai, kliennya tidak perlu harus hadir dalam agenda persidangan praperadilan hari ini.
“Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan enggak ada gunanya dia hadir,” ucap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda pada 22 April lalu.
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mengangkat juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) internasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir berterima kasih kepada para sponsor yang makin…