Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail (dok: Tribunnews)
MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Romahurmudziy (Romi), Maqdir Ismail, mengatakan agenda persidangan yang diajukan kliennya di pengadilan negeri Jakarta Selatan hanya pembacaan permohonan atau gugatan saja.
Menurut dia, pengajuan permohonan praperadilan terkait penetapan kliennya yang juga Ketua Umum DPP PPP sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
“(Agenda sidang) membacakan permohonan saja,” kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5).
Ia pun menilai, kliennya tidak perlu harus hadir dalam agenda persidangan praperadilan hari ini.
“Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir, dan enggak ada gunanya dia hadir,” ucap Maqdir kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sementara itu, agenda sidang praperadilan hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya yang sempat ditunda pada 22 April lalu.
MONITOR, Banten - Melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau Posko…
MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…