Rabu, 24 April, 2024

Komisi III DPR Akui Banyak Terima Aduan Tindakan Kekerasan dalam Lapas

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, cukup banyak aduan yang diterima komisi bidang hukum dan HAM dari masyarakat terkait tindakan kekerasan dan tidak manusiawi yang terjadi di dalam Lapas atau Rutan oleh para sipir terhadap para narapidana.

Hal itu menyikapi video terkait kekerasan dan tindakan tidak manusiawi terhadap sejumlah narapidana yang dilakukan sejumlah oknum sipir Lapas Nusakambangan 28 Maret yang menjadi viral di media sosial (Medsos).

Ia mengatakan apa yang terjadi di Nusakambangan merupakan tindakan sebagian yang baru terungkap di publik.

“Sudah banyak pengaduan yang masuk ke komisi III dan ke saya secara langsung perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang terjadi di Lapas, salah satunya apa yang terjadi di rumah tahanan high risk gunung sindur yang diduga dialami sejumlah tahanan tindak pidana terorisme, yang mengalami kelumpuhan bahkan ada juga yang meninggal,” kata Nasir, Sabtu (4/5).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Nasir juga mengatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam,tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 pada 28 September 1998 lalu.

”Meski Indonesia belum melakukan implementasi melalui Undang-Undang, namun dengan meratifikasi dan bahkan melakukan deklarasi terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) serta melakukan reservasi terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (1) konvensi ini, maka seharusnya Pemerintah telah menunjukan i’tikad baik dan komitmennya untuk tidak kembali melakukan upaya-upaya penyiksaan dalam proses penegakan hukum,” tegas Nasir.

Karenanya, politikus asal Aceh itu mendesak perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar prosedur sistem pembinaan di Lapas terutama bagi Lapas-Lapas khusus maupun high risk.

“Perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang terjadi di Lapas atau rutan selama ini jelas telah bertentangan dengan asas pembinaan yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dimana salah satunya menyebutkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan serta penghormatan harkat dan martabat manusia,” sebut dia.

“Jika ternyata masih ditemukan ada kejadian perlakuan kejam dan tidak manusiawi maka bisa dipastikan ada kesalahan sistem pengawasan dan pembinaan di pemasyarakatan selama ini,” tambahnya.

Nasir berharap, upaya pemeriksaan dan penindakan terhadap pimpinan dan aparat sipir tidak hanya dilakukan dalam kasus yang terungkap dipublik saja.

“Perlu ada sanksi tegas dan pemberian hukuman terhadap pimpinan dan sipir yang terbukti melakukan upaya kekerasan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi terhadap tahanan,” ujar dia.

“Namun tidak saja terhadap kasus yang terjadi di Nusakambangan tetapi juga di lapas dan rutan lainnya yang terindikasi adanya perlakuan khusus yang mengarah pada perlakuan kejam dan tidak manusiawi selama ini,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER