MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Ibu Kota. Hal itu dilakukan setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi karena adanya pelanggaran pemilu di tingkat TPS.
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan sebelas TPS yang melakukan PSU, delapan di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur. Sementara, sisanya, dua di Jakarta Pusat dan satu Jakarta Utara.
“Iya total 11 TPS yang PSU,” kata Betty, Kamis (25/4).
Sementara itu, Komisioner KPU DKI, Nurdin menuturkan, pihaknya akan menggelar PSU di 11 TPS itu pada Sabtu, 27 April 2019 mendatang. Waktu pelaksanaannya tetap sama, yakni pemilih bisa melakukan pendaftaran dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
“Mekanismenya sama seperti sebelumnya,” ujarnya.
Nurdin menjelaskan, alasan pihaknya menggelar PSU di 11 TPS itu lantaran mendapat informasi dari Bawaslu DKI, di mana di sana terjadi pelanggaran pemilu.
“Seperti KTP luar domisili yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan), tapi memberikan hak suaranya di TPS tersebut,” kata Nurdin.
Berikut alamat dari 11 TPS yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang akan gelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019:
Jakarta Timur
1. TPS 163 RT 11/RW 06. Kel Pulogebang Kec. Cakung.
2. TPS 14 RT 06/RW 01 Kel. Cilangkap Kec. Cipayung.
3. TPS 34 Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung.
4. TPS 101 RT 02/RW 12 Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo.
5. TPS 64 Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung.
6. TPS 116 Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung.
7. TPS 002 Kel. Cipinang Kec. Pulogadung.
8. TPS 18 Kel. Malakasari Kec. Duren sawit.
Jakarta Utara
1. Tps 172, Kel. Pademangan barat, Kec. Pademangan.
Jakarta Pusat
1. Tps 02, kel. Pasar baru, Kec. Sawah besar.
2. Tps 069, Kel. Sumur batu, Kec. Kemayoran