Sabtu, 20 April, 2024

Gagal jadi Wapres, Dapatkah Sandi Kembali jadi Wagub?

MONITOR, Jakarta – Cawapres nomor 02 Sandiaga Uno, ternyata masih punya peluang untuk menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI apabila gagal menjadi Wakil Presiden (Wapres). Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tidak ada aturan yang melarang Sandi untuk kembali menjadi Wagub.

“Pak Sandi kalau mau jadi wagub lagi boleh saja, karena memang tidak aturan yang melarang beliau untuk kembali jadi wagub,” ujar Pelaksana Tugas(Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan melalui sambungan telponnya.

Disebutkan Akmal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu.

- Advertisement -

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.

Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?

“Bisa saja, kenapa tidak?” ujar Akmal

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.

Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.”

“Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan,” ujarnya.

Menurut Akmal, ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik.

“Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung,” pungkasnya.

Sementara itu sekedar diketahui, untuk persoalan Wagub DKI, PKS dan Gerindra sebagai partai yang berhak menyodorkan nama wagub DKI sudah menyodorkan dua nama yakni Sekertaris DPW PKS Jakarta Agung Yulianto dan Mantan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu. Nama kedua cawagub ini saat ini sudah berada di meja para wakil rakyat Jakarta untuk dipilih.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER