MONITOR, Kualalumpur – Buntut temuan adanya surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Malaysia pada Kamis (11/4/2019), KIPP Indonesia meminta agar pemungutan suara yang rencananya bakal digelar pada Minggu (14/4/2019) untuk ditunda.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di Malaysia, sampai dini hari Sabtu, 13 April 2019, KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud.
“Proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) ditemukan banyak kejanggalan seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara,” ujar Kaka melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2019).
“Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh Panwas,” tambahnya.
Kaka menambahkan, pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT.
“Dalam penyerahan kotak suara KSK dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara,” tambahnya.
“Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” tegasnya.
MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…
MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas bertambahnya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena banyaknya peserta yang lolos masuk…