Kamis, 9 Mei, 2024

KIPP Indonesia minta Pemungutan Suara di Malaysia Ditunda

MONITOR, Kualalumpur – Buntut temuan adanya surat suara yang sudah dicoblos di Selangor, Malaysia pada Kamis (11/4/2019), KIPP Indonesia meminta agar pemungutan suara yang rencananya bakal digelar pada Minggu (14/4/2019) untuk ditunda.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung di Malaysia, sampai dini hari Sabtu, 13 April 2019, KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diraja Malaysia sehingga sampai saat ini tak ada kejelasan tentang peristiwa dimaksud.

“Proses pemungutan suara dengan Kotak Suara Keliling (KSK) ditemukan banyak kejanggalan seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara,” ujar Kaka melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2019).

“Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh Panwas,” tambahnya.

- Advertisement -

Kaka menambahkan, pengakuan petugas KSK memberikan hak pilih pada siapapun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT.

“Dalam penyerahan kotak suara KSK dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara,” tambahnya.

“Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER