Presiden Joko Widodo (net)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditetapkan, dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.
Selain itu, penetapan hari libur nasional ini mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti.
Keputusan ini pun telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Lebih lanjut, dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
MONITOR, Magelang — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal TNI Agus Subiyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara…
MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mentransformasi ekosistem kewirausahaan…
MONITOR, Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghadirkan kejutan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah…
MONITOR, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap upaya…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik…