Para korban penembakan di Kota Christchurch New Zealand dievakuasi oleh aparat keamanan
MONITOR, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas, mengutuk aksi biadab penembakan yang terjadi di Kota Christchurch Selandia Baru, Jumat (15/3). Ia menilai, tindakan teror yang terjadi sebelum shalat Jum’at adalah biadab dan jauh dari akal sehat.
“Itu tindakan biadab. Tindakan yang bukan hanya sangat tidak berperikemanusiaan dan nilai agama, namun juga jauh dari akal sehat manusia itu sendiri. Dunia layak mengutuknya,” ujar Robikin Emhas, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3).
Ia pun berharap, agar otoritas New Zealand bisa kembali memulihkan keadaan dan masyarakat disana. Selain itu, Robikin meminta agar pemerintah setempat membuat kebijakan strategis untuk melindungi warganya.
“Saya berharap otoritas setempat segera dapat memulihkan keadaan dan masyarakat merasa aman kembali,” imbuhnya berharap.
“Satu dan lain hal agar otoritas New Zealand dapat mengambil kebijakan strategis lebih jauh untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku kasus penembakan di Masjid Kota Christchurch Selandia Baru langsung diadili. Dia didakwa dengan tuduhan pembunuhan.
Dilansir dari AFP, Sabtu (16/3), Brenton Tarrant, yang berusia 28 tahun muncul di pengadilan pasca dirinya ditangkap karena menembaki para jemaah masjid.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi industri baja nasional melalui partisipasi…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut salah…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten secara resmi melepas jemaah haji asal…
MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejak diluncurkan pada…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan (Wamen) dan Kawasan Permukiman (PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…
MONITOR, Jakarta - Civitas Akademika UIN Jakarta dalam diskusi bertajuk "Menyoal Sentralisasi Kewenangan Penegakan Hukum…