MONITOR, Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang sebelumnya didakwa terlibat atas pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, akhirnya dinyatakan bebas tak bersalah.
Siti Aisyah merasa lega dan berterimakasih atas pembebasannya itu kepada Presiden Jokowi. Ungkapan itu diungkapkannya saat konferensi pers ketika dirinya tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (11/3) sore.
“Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi, terima kasih buat Bapak Menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia,” ujar Aisyah kepada wartawan.
Aisyah mengaku sangat bahagia setelah dirinya dinyatakan bebas setelah Jaksa Penuntut Umum mencabut dakwaan.
“Perasaan saya senang, bahagia, dan tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” kata Aisyah.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.
“Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. Itu dimungkinkan, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah),” tegas Yasonna