Ketua DPP Demokart bidang Hukum dan Advokasi Ferdinand Hutahaean (dok: Rangga Monitor)
MONITOR, Jakarta – Ketua DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menyoroti penggunaan fasilitas negara yang digunakan Joko Widodo, selama proses masa kampanye. Menurutnya, fasilitas yang sifatnya protokoler dan melekat kepada Presiden, tidak boleh ditanggalkan meski cuti.
“Karena sifatnya melekat dalam rangka pengamanan VVIP Presiden. Diantaranya Kendaraan, pesawat dan Paspampres,” kata Ferdinand menjelaskan, Rabu (6/3).
Lanjut Ferdinand, yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas seperti kendaraan, pesawat untuk mengangkut tim sukses dan relawan.
“Itu pelanggaran,” tegasnya.
Terkait masa cuti Capres Petahana, Ferdinand juga menilai bahwa saat ini aturannya kian longgar.
“Persoalan Cuti Capres Petahana juga cukup longgar saat ini. Capres boleh hanya cuti sebatas pada saat kampanye saja. Jika kampanye 3 jam, maka boleh cutinya 3 jam saja. Setelah selesai kampanye, petahana boleh kembali bertugas sebagai presiden,” terangnya.
Atas kelonggaran cuti itu, kata Ferdinand, maka yang perlu dikritisi adalah pasal 282 UU No 7/2017 yang melarang membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya.
“Kebijakan dan tindakan inilah yang menambah suara, ini yang harus dihentikan seperti pemberian bantuan yang dipaksakan dari sisi waktu,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang disusun Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses…
MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…
MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…
MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…
MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…