Menko Polhukam RI Mahfud MD (dok: Tirto)
MONITOR, Jakarta – Banyak orang dijebloskan kedalam sel tahanan karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni nomor 11 tahun 2008. Misalnya, politikus Gerindra sekaligus musisi kenamaan, Ahmad Dhani.
Menanggapi hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa UU jika tidak diperlukan bisa dicabut kembali. Akan tetapi ia mengingatkan, bahwa UU tersebut dibuat sejak masa kepemimpinan SBY.
“UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008. Katanya, saat itu, UU tersebut diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sudah tidak diperlukan, ya, bisa dicabut,” ujar Mahfud MD dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/2) kemarin.
Bahkan, Mahfud MD menyebut sosok Prita Mulyasari adalah orang pertama yang terhukum atas keberadaan UU ITE di masa SBY dulu.
“Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Ibu dimaknai secara reflektif oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memastikan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Natal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan bagi 11.772 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi puncak arus lalu lintas (lalin) meninggalkan…
MONITOR, Jakarta - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menguat. Gerakan…
MONITOR, Jakarta - Tak butuh waktu lama bagi TNI untuk turun tangan saat fasilitas publik…