PENDIDIKAN

KPAI Sesalkan Sanksi Siswa Penentang Guru di Gresik Tak Membuat Jera

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus “siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas dan menantang guru yang menegurnya”, sehingga tercapai perdamaian dan sang siswa sudah meminta maaf kepada gurunya.

Akan tetapi, KPAI menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada anak pelaku berpotensi kuat tidak memberikan efek jera dan dapat menjadi presiden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

“Pertama, dari keterangan Kepala Sekolah diinfokan bahwa siswa pelaku dijatuhi sanksi berupa “wajib sholat berjamaah selama tiga hari berturut-turut”. Sanksi semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa ybs. Namun, sanksi menghukum sholat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna sholat. Sholat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan sholat bisa dipersepsikan sedang dihukum. Ini jelas menyalahi makna dan kekhimatan sholat itu sendiri. Selain itu, hukuman semcam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Selasa (12/2).

Retno juga menyoroti, Ketika KPAI menanyakan kepada Kepala Sekolah, apakah sanksi semacam itu ada dalam aturan sekolah? Ternyata jawabannya tidak ada. Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak.

Untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru, Retno mengatakan seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, namun sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.

“Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa ybs selama 2 minggu. Dan selama 2 minggu tersebut, siswa ybs diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat,” kata Retno.

“Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas,” tambahnya.

Recent Posts

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

3 menit yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

54 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

1 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu