PENDIDIKAN

KPAI Sesalkan Sanksi Siswa Penentang Guru di Gresik Tak Membuat Jera

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polres Gresik yang sudah bertindak cepat dan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus “siswa SMP di Gresik yang merokok di kelas dan menantang guru yang menegurnya”, sehingga tercapai perdamaian dan sang siswa sudah meminta maaf kepada gurunya.

Akan tetapi, KPAI menyesalkan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada anak pelaku berpotensi kuat tidak memberikan efek jera dan dapat menjadi presiden buruk bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.

“Pertama, dari keterangan Kepala Sekolah diinfokan bahwa siswa pelaku dijatuhi sanksi berupa “wajib sholat berjamaah selama tiga hari berturut-turut”. Sanksi semacam ini niatnya baik, yaitu untuk mendidik agama siswa ybs. Namun, sanksi menghukum sholat akan menimbulkan salah persepsi anak terkait makna sholat. Sholat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan sholat bisa dipersepsikan sedang dihukum. Ini jelas menyalahi makna dan kekhimatan sholat itu sendiri. Selain itu, hukuman semcam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Selasa (12/2).

Retno juga menyoroti, Ketika KPAI menanyakan kepada Kepala Sekolah, apakah sanksi semacam itu ada dalam aturan sekolah? Ternyata jawabannya tidak ada. Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak.

Untuk kasus siswa yang merokok di kelas dan menantang guru, Retno mengatakan seharusnya tidak selesai begitu saja setelah adanya perdamaian dan saling memaafkan, namun sekolah wajib memberikan sanksi terhadap siswa sesuai dengan kadar kesalahannya.

“Disiplin positif bisa dilakukan, misalnya dengan memberikan skorsing bagi siswa ybs selama 2 minggu. Dan selama 2 minggu tersebut, siswa ybs diwajibkan untuk melakukan assesmen psikologis didampingi orangtua siswa ke P2TP2A setempat,” kata Retno.

“Jika dalam assessmen dibutuhkan terapi psikologis untuk meredakan sikap agresifnya maka siswa dan orangtua wajib menjalaninya hingga tuntas,” tambahnya.

Recent Posts

Kementan Perkuat Investasi Peternakan Terintegrasi di Kalteng, Target 200 Ribu Sapi

MONITOR, Sukamara, Kalteng - Kementerian Pertanian memperkuat pengembangan investasi peternakan sapi skala besar di Kalimantan…

27 menit yang lalu

Ditjen Pendis Terbitkan SE Pembelajaran Ramadan 2026 Bagi Pesantren

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran…

5 jam yang lalu

KKP Jamin Mutu Ikan Aman dan Layak Konsumsi Selama Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan mutu untuk memastikan kualitas produk…

7 jam yang lalu

Wamenag: Kompak Kunci Percepatan Rehabilitasi Bencana Tegal

MONITOR, Jakarta - Solidaritas lintas lembaga pemerintah menjadi kunci percepatan pemulihan pasca bencana longsor dan…

10 jam yang lalu

IKM Furnitur Jogja Tembus Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri furnitur merupakan salah satu sektor hilir dan padat karya yang memiliki…

17 jam yang lalu

Pesan Imlek Menag: Semoga Membawa Damai dan Sejahtera

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili…

19 jam yang lalu