POLITIK

KPU Umumkan Caleg Berlatar Napi Koruptor, Ini Rinciannya

MONITOR, Jakarta – KPU RI tadi malam resmi mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi, Rabu (30/1) malam.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada sekitar 49 caleg yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Mereka terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun rinciannya, untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Sementara itu, 49 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” ujar Arief Budiman, di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu persatu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya. “Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi BIBW 2025 Bawa Dampak Positif bagi UMKM

MONITOR, Magelang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan apresiasi kepada Harley Davidson…

40 menit yang lalu

BP Haji: Ibadah Haji adalah Puncak Keberislaman, Jemaah Diminta Saling Membantu di Tanah Suci

MONITOR, Medan - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menghadiri acara…

1 jam yang lalu

Kemenag Imbau Jemaah Simpan Alamat Hotel saat Di Madinah Maupun Makkah

MONITOR, Jakarta — Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Muchlis Hanafi, mengimbau seluruh jemaah…

1 jam yang lalu

33th Sekar Pandan Art Festival

MONITOR, Cirebon - Keraton Kacirebonan menjadi pusat perhatian masyarakat dan pecinta seni dalam gelaran 33th…

10 jam yang lalu

Petugas Haji Pastikan Kondisi Kesehatan Jemaah Sejak Tiba di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang tergabung dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

10 jam yang lalu

Top! Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Raih Akreditasi ‘Unggul’ dari LAMDIK

MONITOR, Jakarta - Program Studi Doktor (S3) Linguistik Terapan, Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ),…

11 jam yang lalu