POLITIK

KPU Umumkan Caleg Berlatar Napi Koruptor, Ini Rinciannya

MONITOR, Jakarta – KPU RI tadi malam resmi mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi, Rabu (30/1) malam.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada sekitar 49 caleg yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi. Mereka terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun rinciannya, untuk 9 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

Sementara itu, 49 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

“Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” ujar Arief Budiman, di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Sebelumnya Anggota KPU RI Ilham Saputra menjelaskan latar belakang diumumkannya status caleg mantan terpidana korupsi kepada masyarakat. Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Pada kesempatan itu Ilham juga menyebutkan satu persatu partai politik beserta jumlah caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsinya serta caleg DPD berikut daerah pemilihan dan jumlahnya. “Jadi ada 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD kab/kota dan 9 caleg DPD. Sehingga total ada 49 yang berlatar belakang mantan terpidana korupsi,” tutur Ilham

Recent Posts

Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Rumah Hingga Akhir 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah…

45 menit yang lalu

DPR: Jangan Ada Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Sumatera!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, meminta pemerintah memastikan penyaluran bantuan jaminan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Sukses Melayani 5,8 Juta Kendaraan Lewati Jalan Tol Jasa Marga Group Periode Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Rekor! 10.747 Santri Ikuti Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Tetapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus 2026, Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan…

5 jam yang lalu

Kemenag Buka Seleksi Madrasah Unggulan 2026, Daftar Online Sekarang!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi nasional murid baru pada madrasah unggulan untuk…

8 jam yang lalu