HUKUM

PKS Ajukan PK, Begini Reaksi Kuasa Hukum Fahri Hamzah

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan Sohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.

Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)

“Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (30/1).

Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.

“Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.

“UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung ),” tegas Mujahid.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya mematuhi hukum.

Karena itu, PKS masih tetap akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan itu.

Recent Posts

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

14 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

14 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

3 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

4 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

5 hari yang lalu