Kamis, 25 April, 2024

PKS Ajukan PK, Begini Reaksi Kuasa Hukum Fahri Hamzah

MONITOR, Jakarta – Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah kepemimpinan Sohibul Iman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), justru memperlihatkan ketidakpatuhannya terhadap putusan pengadilan.

Sebab, putusan pengadilan dalam perkara pemecatan kliennya sebagai kader partai berlambang bulan sabit kembar sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht)

“Putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya tentang ganti rugi Rp30 M, tetapi juga ada hal lainnya. Mestinya tidak perlu cari alasan yang semakin memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan,” kata Mujahid, di Jakarta, Rabu (30/1).

Bahkan, Mujahid menyarankan agar PKS untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti mengenai aturan hukum.

- Advertisement -

“Jika tidak mengerti jalur hukum, baiknya tanyakan kepada kuasa hukum,” ujarnya.

Masih dikatakan dia, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrcaht van gewidsje) dan sudah bisa dilakukan eksekusi, sehingga upaya hukum PK sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai alasan untik menunda eksekusi.

“UU telah mengatur secara jelas bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (Pasal 66 ayat (2) UU tentang Mahkamah Agung ),” tegas Mujahid.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya mematuhi hukum.

Karena itu, PKS masih tetap akan menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER