HUMANIORA

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun secara sembarangan. MUI juga menegaskan kembali bahwa pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram berdasarkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta, Sabtu (17/10/2026), sebagai respons atas bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, serta kelestarian lingkungan.

“Pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan manusia hukumnya haram. Karena itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Zainut.

Dalam pernyataan sikapnya, MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah karhutla yang memicu kabut asap pekat. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, terutama anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah karhutla dan dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat. Semoga warga di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT,” ujar Zainut.

MUI juga mendoakan agar masyarakat di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT dalam menghadapi musibah tersebut.

MUI Minta Pemerintah Percepat Pemadaman Karhutla

MUI mengimbau pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan untuk terus memperkuat sinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus memperkuat sinergi agar kebakaran segera dikendalikan dan dampaknya dapat diminimalkan,” kata Zainut.

Menurut MUI, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.

Selain percepatan pemadaman, MUI meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan secara adil dan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

MUI kembali menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan manusia hukumnya haram.

Tindakan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan membahayakan kelangsungan hidup manusia dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam, termasuk kewajiban melindungi jiwa (hifdz al-nafs).

Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Kabut Asap

Di tengah ancaman karhutla dan kabut asap, MUI mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan diri dan keluarga.

Masyarakat dianjurkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menghindari kawasan yang berisiko tinggi akibat kebakaran maupun paparan kabut asap.

MUI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat semangat gotong royong atau ta’awun, antara lain dengan membantu warga yang terdampak kabut asap dan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling membantu, menjaga kesehatan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu titik api baru. Jangan membakar sampah atau lahan secara sembarangan,” tutur Zainut.

Warga juga diminta mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru serta tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan.

MUI Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

Selain mendorong langkah penanganan secara nyata, MUI mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdampak, untuk melakukan ikhtiar spiritual dalam menghadapi musibah karhutla.

MUI mengimbau umat Islam melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah untuk memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

“Kami mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Istisqa secara berjamaah, memperbanyak istigfar, dan membaca Qunut Nazilah sebagai ikhtiar spiritual memohon pertolongan serta perlindungan dari Allah SWT,” kata Zainut.

Umat Islam juga diajak memperbanyak istigfar serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari ajakan MUI agar upaya penanganan karhutla dilakukan melalui kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan penguatan kehidupan spiritual umat.

Menjaga Lingkungan Merupakan Kewajiban Syar’i

MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i.

“Menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan jiwa merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan tindakan yang membahayakan nyawa manusia bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” ujar Zainut.

Eksploitasi alam yang merusak dan tindakan yang membahayakan nyawa sesama manusia dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yakni membawa rahmat bagi seluruh alam.

Karena itu, MUI menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga lingkungan, mencegah kerusakan alam, dan melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman bencana.

Recent Posts

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

33 menit yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

1 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

6 jam yang lalu

Dirjen PE2HU: Expo UMKM Sulsel Harus Jadi Pintu Masuk Produk Lokal ke Pasar Haji Internasional

MONITOR, Gowa - Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

6 jam yang lalu