Jumat, 19 April, 2024

KPAI Minta Pemerintah Aktif Sosialisasi Pergantian NISN ke NIK

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mulai akan mengintegrasikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun ajaran 2019/2020. Pengintegrasian data tersebut bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem pendidikan lainnya yang berbasis zonasi.

Sebelumnya, memang Kemdikbud tidak pernah membahas tentang NISN yang harus diganti NIK dalam sistem PPDB 2019. Integrasi data dari NISN menjadi NIK tercantum dalam nota kesepahaman antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun mempertanyakan kesiapan dan sosialisasi dari pemerintah atas kebijakan pengintegrasian ini. Mengingat MoU yang baru ditandatangani dan langsung segera diimplementasikan umumnya hanya dalam tempo beberapa bulan saja, akan memiliki potensi bermasalah di lapangan ketika persiapan tidak dilakukan secara matang.

“Pergantian NISN menjadi NIK tanpa ada pelibatan banyak pihak yang berinteraksi langsung dengan dunia pendidikan malah akan berpotensi menambah persoalan baru dalam PPDB 2019,” ujar Retno Listyarti, Jumat (25/1).

- Advertisement -

Untuk itu, Retno menekankan pemerintah harus melakukan sosialisasi secara massif. “Sebagai aturan yang baru, maka kebijakan integrasi NISN menjadi NIK harus disosialisasi secara massif kepada semua elemen pendidikan, mulai dari tingkat dinas pendidikan daerah, pihak sekolah, siswa hingga orang tua,” jelasnya.

Ia mengatakan, perubahan dari NISN menjadi NIK tidak lah sesederhana MoU yang dibuat diatas selembar kertas. Di level pelaksana, kedua kementerian tersebut harus benar-benar memahami dan menguasai secara teknis bagaimana proses pengintegrasian tersebut berlangsung sehingga tidak berdampak merugikan calon peserta didik baru.

“Pergantian NISN menjadi NIK tersebut jangan malah mengganggu sistem pengadministrasian data siswa selama ini yang sudah ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Seperti dalam proses pendaftaran ke pangkal data siswa dan sekolah (PDSS), yang mana sistem PDSS masih mengacu pada NISN,” tukas Retno.

Apalagi selama ini, pangkal data siswa dan sekolah (PDSS) sendiri merupakan satu-satunya dasar pertimbangan pada seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). PDSS memuat data, nilai prestasi akademik siswa dan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah.

“Jika pemerintah daerah sebagai pelaksana ternyata belum siap menjalankan kebijakan pengintegrasian NISN dan NIK, maka langkah terbaik yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah menunda implementasi MoU tersebut,” tegasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER