Rabu, 24 April, 2024

Keluar dari Tahanan, Tujuh Kasus ini sudah menanti Ahok

MONITOR, Jakarta – Bebas dari tahanan ternyata belum bisa membuat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa tenang. Pasalnya beberapa persoalan siap menggangu ketenangan Ahok. Persoalan itu  datang ketika Ahok duduk sebagai Gubernur Jakarta.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, bahwa selama menjabat, Ahok diduga melakukan banyak pelanggaran hukum  tetapi sampai saat ini masih belum tuntas penyelesaiaannya.

Oleh karena itu,  Sugiyanto pun meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan bisa menuntaskan kasus-kasus di Ibukota yang diduga melibatkan Ahok tersebut.

“Dari catatan saya, sedikitnya ada 7 kasus yang siap menanti Ahok paska bebas dari vonis bersalah 2 (dua) tahun penjara atas kasus penistaan agama,” ujar Sugiyanto.

- Advertisement -

Disebutkan Sugiyanto, dari tujuh kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok yang harus dituntaskan, yakni pertama soal kasus UPS.

“Pada kasus ini Polri telah   menetapkan 2 pejabat eksekutif  sebagai tersangka. Sebagai gubernur Ahok dan pimpinan lainnya  diduga juga bertanggungjawab atas munculnya kasus UPS,”ungkapnya.

Kedua,  kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Ahok, yang berdasarkan hasil LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan  DKI Jakarta tahun 2014  disebutkan ada kerugian keuangan daerah sebesar  Rp 191 miliar.

“Pada kasus ini Ahok diduga melakukan pelangaran peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian 191 milyar. Bahkan hasil audit investigasi BPK-RI  menguatkan ada kerugian negara sebesar 173 milyar,”  kata Sugiyanto.

Ketiga, adalah Ahok diduga telah  melanggar Undang-Undang  No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Bahkan Ahok menantang BPK karena tidak akan membatalkan pembelian.

“Dalam kasus ini Anies, wajib  menyatakan bahwa hasil LHP BPK perwakilan DKI Jakarta tahun 2014 tentang rekomendasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ( RSSW ) adalah benar dan  wajib untuk ditindaklanjuti. Ada ancaman pidana satu tahun enam bulan bila rekomendasi BPK tidak dilaksanakan,”tegasnya.

Keempat, kasus reklamasi Teluk Jakarta yang izinnya dikeluarkan Ahok. Kasus ini sarat korupsi, bahkan KPK telah menangkap salah satu anggota DPRD karena menerima suap dari pengembang. Ahok dalam kasus ini mengeluarkan kebijakan diskresi, yang diduga menyalahi peraturan perundang undangan.

Kelima, yang harus diungkap oleh Anies adalah  kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan temuan BPK adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta sendiri namun dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta

Dalam kasus ini, Ahok patut diduga bertanggungjawab, karena dialah yang menandatangani APBD yang ketika itu menggunakan APBD Pergub.

Keenam, yang juga wajib selesaikan oleh gubernur Anies adalah kasus dugaan mengalirnya dana Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Diduga untuk kepentingan memenangkan Ahok dalam Pilkada 2017.

Terakhir dugaan kasus dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi Podomoro yang diduga diterima Ahok sebesar Rp. 392.672.527.288 milyar. pemberian dana itu diantaranta sejumlah Rp 6 milyar diduga digunakan untuk menggusur Kalijodo dan Rp 92 milyar untuk kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot.

“Diharapkan semua kasus itu dapat ditutaskan oleh gubernur Anies dengan  secara cepat, tegas dan transparan, seperti halnya kasus penistaan agama yang telah dijalankan Ahok dengan ponis hukum 2 tahun penjara,”pungkasnya. ()

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER