DAERAH

Mustofa Widjaja Kritik Langkah Pemkot Batam Keluarkan Surat Urunan Untuk Koruptor

MONITOR, Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberantas korupsi dipertanyakan, pasalnya beredar surat permintaan bantuan berupa uang kepada Aparatur Sipil Negara untuk terpidana korupsi mantan eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Hingga hari Rabu (23/1/2019) pihak pemerintah belum memberikan komentar resmi terkait beredarnya surat urunan tersebut. Dari gambar yang beredar di media sosial surat urunan tertanggal 26 Desember ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam yang ditujukan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai sumbangan sebesar Rp 50 ribu untuk meringankan beban hukuman terpidana korupsi yang dijatuhi denda denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.

Merespon hal tersebut, Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja meminta Walikota Kota Batam memeberikan penjelasan kepada publik dan melakukan pemeriksaan internal terkait surat urunan tersebut. Harus dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan ikhtiar melawan korupsi.

“Jika surat tersebut benar adanya, maka di internal pemerintahan Kota Batam terdapat upaya-upaya untuk berkompromi terhadap praktik korupsi. Karena bertentangan dengan kesepatakan bersama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mentri Dalam Negeri, Mentri Reformasi Birokrasi untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi. Sangat disayangkan jiwa korsa ASN diarahkan untuk saling membantu tindak pidana, bukan saling meningkatkan layanan dan pengabdian pada masyaraka,” jelas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Batam, Rabu (23/1/2019).

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kepri tersebut menambahkan mengingatkan untuk seluruh ASN di Kota Batam untuk tidak mengikuti perintah dari surat urunan tersebut. Karena bukan bagian dari menunjukan jiwa korsa sesama pengabdi masyarakat, jika ada ASN yang menyumbang untuk itu, sama saja dengan membantu tindak kejahatan. “Mari kita lawan korupsi, karena menjadi biang kesengsaraan rakyat. Jangan malah di bantu secara bersama-sama. Hal ini sangat menciderai etika dan integritas ASN, harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tutup Mantan Ketua BP Batam tersebut.

Recent Posts

Puteri Komarudin Dorong Penguatan Sinergi SMV Kementerian Keuangan

PARLEMENTARIA, Jakarta - Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan terus memperkuat sinergi dalam program…

1 hari yang lalu

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…

1 hari yang lalu

Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…

1 hari yang lalu

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…

1 hari yang lalu

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

2 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

2 hari yang lalu