DAERAH

Mustofa Widjaja Kritik Langkah Pemkot Batam Keluarkan Surat Urunan Untuk Koruptor

MONITOR, Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memberantas korupsi dipertanyakan, pasalnya beredar surat permintaan bantuan berupa uang kepada Aparatur Sipil Negara untuk terpidana korupsi mantan eks Kasubbad Bansos bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Hingga hari Rabu (23/1/2019) pihak pemerintah belum memberikan komentar resmi terkait beredarnya surat urunan tersebut. Dari gambar yang beredar di media sosial surat urunan tertanggal 26 Desember ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam yang ditujukan meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pegawai sumbangan sebesar Rp 50 ribu untuk meringankan beban hukuman terpidana korupsi yang dijatuhi denda denda Rp 626 juta, dan jika tak dibayarkan, masa tahanan bertambah jadi 5 tahun 6 bulan.

Merespon hal tersebut, Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja meminta Walikota Kota Batam memeberikan penjelasan kepada publik dan melakukan pemeriksaan internal terkait surat urunan tersebut. Harus dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena pemberian fasilitas tersebut bertentangan dengan ikhtiar melawan korupsi.

“Jika surat tersebut benar adanya, maka di internal pemerintahan Kota Batam terdapat upaya-upaya untuk berkompromi terhadap praktik korupsi. Karena bertentangan dengan kesepatakan bersama antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mentri Dalam Negeri, Mentri Reformasi Birokrasi untuk memberhentikan ASN yang terbukti korupsi. Sangat disayangkan jiwa korsa ASN diarahkan untuk saling membantu tindak pidana, bukan saling meningkatkan layanan dan pengabdian pada masyaraka,” jelas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Batam, Rabu (23/1/2019).

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kepri tersebut menambahkan mengingatkan untuk seluruh ASN di Kota Batam untuk tidak mengikuti perintah dari surat urunan tersebut. Karena bukan bagian dari menunjukan jiwa korsa sesama pengabdi masyarakat, jika ada ASN yang menyumbang untuk itu, sama saja dengan membantu tindak kejahatan. “Mari kita lawan korupsi, karena menjadi biang kesengsaraan rakyat. Jangan malah di bantu secara bersama-sama. Hal ini sangat menciderai etika dan integritas ASN, harus diusut dan diberi sanksi tegas,” tutup Mantan Ketua BP Batam tersebut.

Recent Posts

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

2 jam yang lalu

Menag Hadiri Halalbihalal PBNU Bersama Anggota Keluarga NU

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…

9 jam yang lalu

Mejeng di Turki, Industri Alat Kesehatan Nasional Siap Dobrak Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…

13 jam yang lalu

Konflik Timur Tengah, DPR: Pemerintah Perlu Lakukan Dialog Multilateral

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…

14 jam yang lalu

Ikhtiar Pelindungan Jemaah Indonesia, dari Syarat Istithaah sampai Senam Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…

16 jam yang lalu

Kemenangan Timnas U-23 Harus Jadi Momentum Mengembangkan Infrastruktur Olahraga Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…

17 jam yang lalu