MEGAPOLITAN

Bawaslu Jaksel Tindak Tegas Caleg PAN Pelanggar Kampanye

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, menindak tegas calon anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Mandala Abadi karena terbukti melanggar aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Muchtar Taufik menjelaskan, kasus yang menimpa Mandala Abadi bermula saat yang bersangkutan berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Rawajati Kalibata – Pancoran Jakarta Selatan pada 11 Nopember 2018. Dalam melakukan Kampaye trsebut, dia dan tim relawannya itu disebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye di lokasi tersebut.

“Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kita proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan Jaksa. Setelah 14 hari kita lakukan penanganan, selanjutnya kita limpahkan ke tahap penyidikan, prosesnya pun 14 hari kerja. Setelah itu masuk ke tahap penuntutan di kejaksaan, setelah melalui proses persidangan, hasil putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 21 Januari 2019, pukul 12.42 WIB,” kata Muchtar di Jakarta, Senin (21/01).

Caleg PAN Daerah Pemilihan II (Jaksel, Jakpus dan Luar Negeri) tesebut lanjut Muchtar, kini telah di divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp5.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menjanjikan materi berupa umroh kepada peserta kampanye.

“Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada tim kampanye, caleg, dan peserta pemilu untuk mengindahkan larangan yang ada di UU Pemilu terkait dengan ketentuan kampanye untuk tidak melakukan politik uang, tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, ujaran kebencian, ataupun memobilisasi terkait isu-isu sara,” ujar Muchtar.

Lebih lanjut Muchtar menambahkan, upaya penegakan hukum, semata-mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta Pemilu yang melanggar. Dengan begitu, diharapkan peserta Pemilu lainnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan yang sudah tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

“Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoax selama masa kampanye berlangsung,” tambah Muchtar.

“Kami mengapresiasi peran dan fungsi yang sudah dijalankan baik oleh unsur Kepolisian maupun Kejaksaan di Sentra Gakkumdu Jakarta Selatan. Menurutnya, peran kedua lembaga ini sangat membantu dalam penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu, yang ditangani bawaslu Kota Jakarta Selatan,” sambung Muchtar

Recent Posts

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

3 jam yang lalu

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

10 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

11 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

13 jam yang lalu