Kamis, 25 April, 2024

Bawaslu Jaksel Tindak Tegas Caleg PAN Pelanggar Kampanye

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, menindak tegas calon anggota DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Mandala Abadi karena terbukti melanggar aturan kampanye.

Ketua Bawaslu Jakarta Selatan, Muchtar Taufik menjelaskan, kasus yang menimpa Mandala Abadi bermula saat yang bersangkutan berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Rawajati Kalibata – Pancoran Jakarta Selatan pada 11 Nopember 2018. Dalam melakukan Kampaye trsebut, dia dan tim relawannya itu disebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye di lokasi tersebut.

“Peristiwa ini dijadikan sebagai temuan oleh jajaran kami di Panwaslu Kecamatan Pancoran, kemudian kita proses selama 14 hari di Bawaslu bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur penyidik dan Jaksa. Setelah 14 hari kita lakukan penanganan, selanjutnya kita limpahkan ke tahap penyidikan, prosesnya pun 14 hari kerja. Setelah itu masuk ke tahap penuntutan di kejaksaan, setelah melalui proses persidangan, hasil putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 21 Januari 2019, pukul 12.42 WIB,” kata Muchtar di Jakarta, Senin (21/01).

Caleg PAN Daerah Pemilihan II (Jaksel, Jakpus dan Luar Negeri) tesebut lanjut Muchtar, kini telah di divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman kurungan 3 (tiga) bulan penjara dan denda Rp5.000.000 subsider 1 (satu) bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menjanjikan materi berupa umroh kepada peserta kampanye.

- Advertisement -

“Dengan kejadian ini kami mengimbau kepada tim kampanye, caleg, dan peserta pemilu untuk mengindahkan larangan yang ada di UU Pemilu terkait dengan ketentuan kampanye untuk tidak melakukan politik uang, tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah, ujaran kebencian, ataupun memobilisasi terkait isu-isu sara,” ujar Muchtar.

Lebih lanjut Muchtar menambahkan, upaya penegakan hukum, semata-mata dilakukan agar memberi efek jera kepada peserta Pemilu yang melanggar. Dengan begitu, diharapkan peserta Pemilu lainnya dalam melaksanakan kegiatan kampanye tidak melanggar ketentuan yang sudah tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

“Bukan dengan menghalalkan segala cara, apalagi melakukan politik uang, politisasi SARA maupun menyebarkan informasi yang bersifat hoax selama masa kampanye berlangsung,” tambah Muchtar.

“Kami mengapresiasi peran dan fungsi yang sudah dijalankan baik oleh unsur Kepolisian maupun Kejaksaan di Sentra Gakkumdu Jakarta Selatan. Menurutnya, peran kedua lembaga ini sangat membantu dalam penanganan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu, yang ditangani bawaslu Kota Jakarta Selatan,” sambung Muchtar

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER