Artis Vanessa Angel saat digelandang ke Mapolda Jatim (net)
MONITOR, Surabaya – Ada satu pertanyaan soal ramainnya kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel yaitu terkait jerat hukum bagi pemakai jasa esek-esek tersebut kenapa tidak menjadi tersangka?
Sebagaimana diketahui, Kepolisian dari Polda Jawa Timur hingga kini belum bisa menjerat pria berhidung belang yang memesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengarahkan pihaknya tidak bisa menjerat sang pemakai karena belum ada undang-undang yang bisa digunakan untuk menjeratnya.
“Tidak ada pasal, regulasi, undang-undang yang menyatakan bahwa ketika seseorang memakai daripada jasa seseorang, terutama khusus kepada prostitusi, tidak ada undang-undang,” ujarnya, Senin (7/1/2019).
Barung menegaskan meski pihaknya hanya menjalankan regulasi dari undang-undang yang berlaku, namun ia mengatakan memang belum ada undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pria hidung belang tersebut.
“Kita penegak hukum hanya menjalankan regulasi dan undang-undang itu dan sementara belum bisa kita jerat yang bersangkutan,” lanjut Barung.
MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…
MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…
MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…
MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…