Kamis, 18 April, 2024

ACTA Endus Aroma Kriminalisasi Ulama dalam Kasus Habib Bahar

MONITOR, Jakarta – Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan kalau kasus yang menipa Habib Bahar bin Smith (HBS)  berbau kriminalisasi terhadap ulama. Sebab kasus penganiayaan ini dianggap lebih mendasar untuk memenjarakan HBS ketimbang kasus penghinaan terhadap presiden dilakukan HBS beberapa saat lalu.

Dikatakan Novel, pihaknya melihat adanya ketidakadilan terhadap penanganan kasus HBS. Sementara diketahui sosok yang mengaku sebagai habib palsu tidak diproses secara hukum. Padahal kata dia, dalam hukum Islam sangat dilaknat orang yang mengaku-ngaku sebagai orang lain.

“Ya kami dari acta siap dampingi karna kami melihat ada ketidak adilan dari kasus ini karna yg mengaku ngaku habib bahar tidak di proses padahal secara hukum islam sangat dilaknat orang mengaku ngaku sebagai orang lain,” uajar Novel saat dihubungi wartawan, Kamis (20/12).

Mantan Sekjen FPI DKI Jakarta ini pun menduga jika kasus yang menimpa HBS ini adalah bagian dari rangkaian kriminalisasi ulama. Sebab kasus penganiayaan ini dianggap lebih mendasar untuk memenjarakan HBS ketimbang kasus penghinaan terhadap presiden dilakukan HBS beberapa saat lalu.

- Advertisement -

“Saya rasa masih ada unsur kriminalisasi ulama karna masih satu rangkaian dgn yg lain cuma masalah yg diduga penganiayaan itu karna ada sebab yang sangat mendasar,” terangnya.

Novel pun tidak menampik jika semuanya memiliki status yang sama di mata hukum, namun dikatakan Novel,  Rezim ini sangat diskriminasi terhadap HBS ditengah-tengah banyaknya kasus penistaan agama yang belum juga di proses oleh aparat penegak hukum.

“Iya teorinya seperti itu semua di mata hukum sama, tapi rezim ini sangat diskriminasi justru para penista agama dilindungi dan dibela,” tandasnya.

Sementara dihubungi terpisah, wakil ketua kordinator eks 212 Kawal Kiai Maruf, Amsori mengatakan penanganan kasus penganiayaan oleh HBS tidak bisa dikatakan terburu-buru atau disebut sebagai kriminalisasi terhadap ulama.

Dia menjelaskan, apabila suatu perbuatan pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka proses penahan terhadap tersangka sudah bisa dilakukan.

“Bukan suatu hal yang dipaksakan, apabila suatu perbuatan pidana sudah memenuhi unsur pidana sudah lengkap, seperti alat buktu keterangan saksi, korban,pelapor, visum, dan video, sudah bisa dilakukan proses hukum,” kata Amsori.

Dia menyebut kasus ini tidak akan bisa diintervensi karena sudah masuk kewenangan penegak hukum. Amsori menyarankan apabila dari pihak HBS merasa keberatan terhadap penahanan tersebut.  Menurutnya masih ada upaya hukum yakni proses pra peradilan.

“Ada dua jalur yaitu ke propam atau pra peradilan,” jelasnya.

Putra asli Betawi ini,  mengatakan, tidak mempermasalahkan jika ada gerakan dari para simpatisan dan loyalis HBS yang memberikan dukungan moral terhadap HBS yang telah resmi ditahan. Namun menurutnya hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja penegak hukum.

“Tidak akan mempengaruhi kinerja kepolisian yang Profesional, Proporsional dan Transparan. Dulu Ahok masuk penjara simpatisannya juga tidak terima,  sah sah saja,  asal tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menimbulkan masalah hukum baru,” tuturnya.

Seperti diketahui, HBS ditahan di Polda Jabar terkait penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Lima tersangka lain, dua di antara juga ditahan di Polres Bogor.

Korban penganiayaan Habib Bahar adalah MZ (17) dan CAJ (18).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.

“Kedua orang tersebut (korban) telah dilakukan tindakan penjemputan secara paksa di rumah yang bersangkutan. Kemudian dibawa ke suatu tempat. Kemudian sampai disana dilakukan penganiayaan,” katanya.

Selain penganiayaan, kedua korban disuruh berkelahi lalu kembali dianiaya sampai tengah malam.

Mengetahui hal tersebut, kedua orangtua korban tak terima hingga akhirnya melapor ke Polres Bogor.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER